23 Okt 2024 | Dilihat: 658 Kali

Kakanwil Kemenkumham Aceh Minta Tak Buat Opini Menyesatkan Soal Pengungsi Rohingya

noeh21
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Dr. Drs Meurah Budiman, SH., M.H. Foto. Istimewa
      
IJN - Banda Aceh | Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) baru- baru ini telah menyampaikan laporan untuk meminta kepada pihak berwenang di Aceh untuk menyelamatkan para pengungsi Rohingya yang saat ini masih terombang-ambing di perairan Kabupaten Aceh Selatan.
 
Hal itu seperti disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Dr. Drs Meurah Budiman, SH., M.H, kepada IndoJayaNews.com, Rabu 23 Oktober 2024 
 
"Apa yang diharapkan UNHCR sudah kita tempuh koordinasi dengan Pj bupati Aceh Selatan untuk menyelamatkan pengungsi rohingya,"kata Meurah Budiman.

Lihat Juga : Penanganan Rohingya oleh Kanwil Kemenkumham Aceh Sudah Sesuai Aturan
 
Meurah Budiman menyebutkan, pihaknya telah menugaskan imigrasi Meulaboh ke Labuhan Haji untuk pendataan dan verifikasi dokumen pengungsi Rohingya saat ditarik ke darat besok pagi.
 
Disamping itu, kata Meurah, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe untuk rencana relokasi pengungsi rohingya yang saat ini menempati bekas Kantor Imigrasi (Kanim) Lhokseumawe ke lokasi penempatan lainnya dalam wilayah Pemko Lhokseumawe.
 
"Karena bekas Kanim Lhokseumawe akan di bongkar dan dibangun kanim baru, sehingga perlu relokasi pengungsi rohingya yang sudah ada disana. Nantinya pengungsi rohingya di Aceh Selatan akan dipindahkan ke Lhokseumawe sesuai hasil koordinasi kita dengan pihak UNHCR," sebutnya.

Lihat Juga : Meurah Budiman Pantau Pengungsi Rohingya di Gedung PMI Aceh Barat
 
Ia menjelaskan hal tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Aceh Selatan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Pendaratan rohingya kewenangan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) terdiri dari unsur TNI-Polri, Polair, Pemkab, Imigrasi dan APH lainnya," jelasnya.
 
Setelah tiba di darat, lanjut Meurah Budiman, kewenangan Imigrasi memverifikasi dokumen dan identitas pengungsi untuk memastikan apakah ada pengungsi WNA lain, selain etnis rohingya seperti Banglades.

Lihat juga : Berkas Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh Dilimpahkan ke Jaksa
 
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016, kewenangan Pemkab untuk menentukan penempatan pengungsi dan berkoordinasi dengan Imigrasi, UNHCR, IOM dan APH untuk pengawasan.
 
Disamping itu, tambah Meurah, yang masuk unsur pidana seperti TPPM (Tindak Pidana Perdagangan Manusia) itu merupakan kewenangan kepolisian, bukan ranah Kumham dan Imigrasi.

Lihat Juga : Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni TPPM
 
"Jadi harus dipahami tugas pokok dan fungsi Keimigrasian, tidak perlu membuat statemen menggiring opini menyesatkan masyarakat. Pahami dan koordinasi dulu dengan benar, kemudian baru sampaikan ke masyarakat, sehingga tak ada kesan mencari panggung pada korban TPPM seperti etnis rohingya ini," demikian tutupnya.
 
 
 
 
Penulis : Hendria Irawan

 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas