IJN - Banda Aceh | Layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Aceh menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi sepanjang Maret 2026.
Data rekapitulasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mencatat sejumlah posbankum aktif menangani berbagai perkara hukum masyarakat, dengan sengketa tanah menjadi kasus paling dominan.
Berdasarkan dokumen Rekapan Layanan Posbankumdes Periode Maret, Posbankum PB Teungoh di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, tercatat sebagai yang paling aktif dengan 16 laporan. Disusul Posbankum Meurandeh di Langsa Lama (15 laporan) dan Posbankum Suak Ribee di Johan Pahlawan, Aceh Barat (14 laporan).
Secara keseluruhan, jenis perkara yang paling banyak ditangani adalah sengketa tanah sebanyak 36 kasus atau 14,6 persen dari total perkara. Diikuti perceraian muslim dan perjanjian masing-masing 27 kasus (10,9 persen), serta penganiayaan sebanyak 24 kasus (9,7 persen).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menilai tingginya angka sengketa tanah menunjukkan masih kuatnya persoalan kepemilikan dan administrasi lahan di tingkat masyarakat desa.
“Data ini menunjukkan bahwa konflik agraria masih menjadi isu utama di tingkat desa. Posbankumdes hadir sebagai pintu pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan tanpa harus langsung berhadapan dengan proses hukum yang kompleks,” ujar Meurah, Kamis 2 April 2026.
Ia menambahkan, keberadaan Posbankumdes tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
“Kami melihat tren positif, masyarakat mulai sadar pentingnya penyelesaian hukum yang tepat. Ini juga menandakan meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan bantuan hukum di desa,” katanya.
Apalagi sambung Meurah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh telah menegaskan komitmen memperkuat peradilan adat gampong sebagai Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong (Posbankumdes). Hasilnya, implementasi Posbankumdes di Aceh telah mencapai 100 persen di seluruh kabupaten/kota melalui afirmasi Peradilan Adat Gampong sebagai bentuk Posbankumdes di Aceh.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menekankan bahwa Posbankumdes memiliki peran strategis dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
“Posbankumdes bukan sekadar layanan konsultasi, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pembinaan hukum di desa. Keberadaannya membantu mencegah konflik sejak dini dan memperkuat literasi hukum masyarakat,” ujar Ardiningrat.
Ia juga menilai bahwa eksistensi Posbankumdes telah memberikan dampak nyata dalam mengurangi potensi eskalasi konflik.
“Dengan adanya pendampingan hukum yang mudah diakses, masyarakat tidak lagi langsung membawa persoalan ke ranah litigasi. Ini berdampak positif terhadap stabilitas sosial di desa,” tambahnya.
Selain sengketa tanah, perkara lain yang cukup menonjol meliputi kamtibmas (19 kasus), waris (18 kasus), hingga pencurian (12 kasus). Kasus pencemaran nama baik, narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tercatat masing-masing di kisaran 10–11 kasus.
Tren ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan bantuan hukum di tingkat desa masih tinggi, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan Posbankumdes sebagai garda terdepan akses keadilan bagi masyarakat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin