IJN - Takengon | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengambil langkah dalam merespons dinamika status kewarganegaraan yang kian kompleks.
Upaya ini dilakukan melalui penguatan sinergi lintas instansi di Kabupaten Aceh Tengah guna mencegah potensi pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Senin 20 Juli 2026, Tim Kanwil Kemenkum Aceh langsung menggandeng Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menerangkan bahwa penanganan urusan kewarganegaraan membutuhkan komitmen bersama yang solid antar-instansi terkait.
"Masalah status kewarganegaraan saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergisitas lintas instansi sangat mutlak diperlukan untuk memitigasi potensi permasalahan hukum bagi masyarakat," kata Purwandani.
Inisiatif Kemenkum Aceh tersebut mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan. Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Takengon, Kasubsi Pelayanan Dokumentasi Keimigrasian, Jovanka, menyatakan kesiapan institusinya dalam memfasilitasi pertukaran data.
Pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengecekan status Warga Negara Asing (WNA) di wilayah pengawasannya guna mencegah celah pelanggaran.
Dukungan yang sama disampaikan oleh perwakilan Disdukcapil Aceh Tengah yang menilai koordinasi ini sangat esensial bagi perwujudan tertib administrasi kependudukan.
Dalam forum tersebut, pihak Disdukcapil turut memaparkan adanya laporan mengenai praktik perkawinan campur di salah satu wilayah Aceh Tengah yang hingga kini belum dilaporkan, sehingga pencatatan resmi belum dapat dilaksanakan oleh negara.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Kanwil Kemenkum Aceh akan melaksanakan asistensi secara masif dan berkesinambungan bersama instansi terkait. Langkah strategis ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan status kewarganegaraan di wilayah tersebut secara komprehensif.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin