22 Jul 2026 | Dilihat: 37 Kali
Rutan Banda Aceh Gelar Sidang TPP bahas Usulan Remisi Bagi WBP
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan pemberian remisi bagi warga binaan. Foto. IJN/ Hendria
IJN - Banda Aceh | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Rabu 22 Juli 2026.
Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap usulan hak warga binaan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP membahas usulan remisi tahun pertama, remisi susulan, dan remisi tamping ke muka bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Banda Aceh yang memberikan penilaian dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengusulan remisi.
Selain itu, warga binaan juga menerima pengarahan dari Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh beserta jajaran.
Dalam arahannya, warga binaan diingatkan untuk terus menjaga perilaku baik, menaati tata tertib, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bagian dari proses pembinaan di dalam rutan.
Kepala Rutan Banda Aceh, Hari Kurniawan, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam memastikan setiap usulan remisi diberikan secara objektif dan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen agar setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan memperoleh haknya sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keikutsertaan dalam program pembinaan,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta memastikan setiap pengusulan hak warga binaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin