19 Nov 2021 | Dilihat: 423 Kali
Kantah Aceh Singkil Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T, M.Si (tengah) saat melakukan sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, diaula Kantor setempat.
IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya untuk menekan kasus sengketa, konflik dan Perkara Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, yang saat ini dipimpin seorang pemuda Aceh yang energik dan tangguh itu melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, di aula Kantor Pertanahan setempat, Jum'at 19 November 2021.
Dalam kegiatan yang turut diisi dengan sesi tanya jawab, dan masukkan dari peserta sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, turut dihadiri, berbagai undangan dari lintas sektor jajaran Pemkab Aceh Singkil, PPAT dan PPATs, Karyawan/Karyawati jajaran Kantor Pertanahan Aceh Singkil/Subulussalam, pihak masyarakat serta undangan lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T, M.Si mengatakan, urgensi Pencegahan adalah untuk menekan kasus sengketa, Konflik dan Perkara pertanahan, minimal dimasa mendatang kita dapat meminimalisir ataupun mereduksi kasus Sengketa dan Konflik Pertanahan sehingga Perkara Pertanahan di Pengadilan dapat dikurangi kuantitasnya jikalau tidak mampu untuk dihilangkan.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan yang terlihat Humble ini juga menyampaikan, bahwa Pencegahan Kasus Pertanahan harus ada Payung Hukum serta Regulasinya, untuk itu telah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN mengenai Pencegahanya.
Dengan penyampaian yang Sistematis dan terlihat sangat menguasai peraturan yang ada serta ketentuan yang berlaku ; Kakantah yang energik dan sangat Profesional ini juga memberikan penjelasan bahwa : Kementerian ATR/BPN (dalam hal ini : Kantor Pertanahan atau biasa disingkat dengan Kantah Aceh Singkil) merupakan Leading Sector dalam Pencegahan Kasus Pertanahan dengan menyelenggarakan fungsi mulai dari Penyiapan Perumusan Kebijakan, Pelaksanaan identifikasi dan Pemetaan Pencegahan serta pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama dengan Instansi atau lembaga terkait. Untuk itu kami menggandeng Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Unsur Pemerintah Daerah.
Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini juga menyampaikan Bahwasanya Prinsip-prinsip Pencegahan Kasus Pertanahan ataupun Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas. "Tahapan Penyelesaian Kasus Pertanahan mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor : 21 Tahun 2020,"ujarnya.
Acara Sosialisasi ini berjalan cukup hidup dan meriah serta begitu semarak yang ditandai dengan Antusiasme para penanya dari berbagai kalangan yang direspons oleh para Narasumber sesuai dengan Bidang Keilmuan dan Tugas Fungsinya masing-masing.
Penulis: Erwan