30 Apr 2026 | Dilihat: 299 Kali

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Tiga Orang, Ini Motifnya

noeh21
Polisi kembali menetapkan tersangka kasus penganiyaan balita di Banda Aceh. Foto. Ist
      
IJN - Banda Aceh | Pasca penetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di yayasan BD, kini polisi kembali menetapkan tersangka baru yakni berinisial RY (25) dan NS (24). Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan fakta dari peristiwa yang terjadi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono setelah melakukan serangkaian gelar perkara, Rabu 29 April 2026, sore.  
 
"Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan. Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta – fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," ucap Dizha.

Ia menyebutkan, Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24).

"Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta – fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," sebut Kasatreskrim. 

Ia menjelaskan, RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul dibagian pantat secara berulang kali.
 
“Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV, ” tuturnya. 

Motif Peristiwa Penganiayaan Karena Kesal
 
Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, dimana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan.

Peristiwa tersebut merupakan ketidak profesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak.

Kemudian, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau illegal Yayasan tersebut.

"Tentunya akan kita dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku DS, NS dan RY dijerat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah.

"Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," pungkasnya.







Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas