IJN - Denpasar | Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berlangsung sejak 23- 26 Juli 2022, di Denpasar, Bali.
Kegiatan rakor tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se- Indonesia, serta Kabid Pelayanan Hukum, unsur MPN dan MKN, unsur Notaris dan Akademisi yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah masing-masing.
Bahkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Drs. Meurah Budiman, SH., MH., bersama Kadiv Yankumham Sasmita, SH., MH., Kabid Yankumham Irfan, SH., MH., MKN, Dr. T. Abdurrahman, SH., MH., Akademisi Amirsyam, SH., MH., Notaris Nurdhani, SH., MH., dan Ketua MPDN Darori, SH., MH., MH juga ikut berpartipasi aktif sebagai peserta rakor dalam diskusi panel di Westin Hotel dan Resort Denpasar Bali, Minggu 24 Juli 2022.
Baca juga: Yasonna Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Surakarta
Direktur Perdata Ditjen AHU, selaku penanggung jawab rapat Koordinasi, Santun Maspari Siregar, SH. MH., dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rakor notaris sempat tertunda selama dua kali dari jadwal sebelumnya.
"Karena padatnya kegiatan di Direktorat Administrasi Hukum Umum, sehingga pada saat ini rakor dapat dilaksanakan sekaligus dirangkai dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Pergantian Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) yang akan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yassona H Laoly, pada Senin (25/7) besok di Bali,"kata Santun Maspari Siregar.
"Karena selama ini masih ditemukan ketidakseragaman dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan protokol dan penunjukan protokol notaris serta pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris," jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa MPN dan MKN belum seragam dalam melakukan proses pemeriksaan notaris terhadap permintaan pemanggilan atau pengambilan foto copy minuta akta oleh aparat penegak hukum, serta pemberian pertimbangan terkait penolakan dan persetujuan notaris.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi materi yang disampaikan para narasumber saat diskusi panel dan rakor notaris tersebut.
"Kami sangat mengapresiasikan terkait materi yang disampaikan, hal itu guna untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan pengawasan notaris dalam menjalankan jabatan notaris,"demikian ungkap Meurah Budiman. (Hen/Red)