IJN - Aceh Singkil | Satu unit Kapal ikan yang tertangkap melakukan dekstruktif fishing dengan menggunakan bom ikan diseputaran Kepulauan Banyak Kabupaten Aceh Singkil oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh, dimusnahkan dengan cara ditenggalamkan dikawasan Laut Singkil, Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam pemusnahan barang bukti satu buah kapal sesuai putusan pengadilan itu, turut disaksikan dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar,S.H.,M.H, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. dan sejumlah SKPK jajaran Pemkab Aceh Singkil.
Dari rilis yang diterima wartawan, Berdasarkan putusan pengadilan bahwa terhadap barang bukti satu buah kapal yang dipergunakan para tersangka untuk melakukan destruktif fishing dengan cara menggunakan bom ikan, disita untuk dimusnahkan.
Kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar,S.H.,M.H. dalam keterangan persnya mengatakan, pemusnahan satu buah kapal pelaku illegal fishing tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan kapal tersebut Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
"Sehingga hari ini kita laksanakan perintah pengadilan tersebut untuk pemusnahan dengan cara di tenggelamkan,"ungkapnya
Adapun pertimbangan pemusnahan kapal tersebut, kata dia, dengan cara ditenggelamkan dengan disansow bagian bawah kapal sehingga air masuk kedalam kapal agar dikemudian hari kapal tersebut bisa dimanfaatkan oleh nelayan sebagai rumpon ikan (Sarang ikan).
"Diharapkan akan jadi tempat bersarang nya ikan sehingga memudahkan nelayan dalam menangkap ikan”,ujarnya.
"Sedangkan untuk barang bukti bom ikan, pemusnahannya akan di serahkan kepada pihak kepolisian. Karena pihak kepolisian lebih memahami dalam penanganan terhadap bom ikan tersebut,"tutup Kajari.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. yang juga turut hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Kapal tersebut melalui Kasi Humas Ipda Agustinus Simangunsong, S.H mengatakan, bahwa terhadap barang bukti lainnya yaitu bom ikan akan di musnakan oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil dengan cara menguraikan bahan – bahan bom ikan tersebut kedalam drum yang berisikan air agar tidak membahayakan kepada lingkungan dan hal-hal lain.
Kapolres Aceh Singkil juga Menghimbau kepada masyarakat nelayan Aceh Singkil agar selalu berhati-hati dalam berlayar saat mencari ikan di laut lepas Aceh singkil.
"Apabila melihat kapal yang melakukan ilegal fishing agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui hotline kepolisian 110,"tutup kapolres.
Penulis: Erwan