04 Feb 2019 | Dilihat: 1695 Kali

Kapolres Aceh Timur Jawab Dugaan Penggelapan Barang Bukti Hasil Tangkapan

noeh21
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK MH.
      
IJN - Aceh Timur | Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, MH akhirnya angkat suara terkait dugaan adanya upaya penggelapan barang bukti (BB) hasil tangkapan berupa balok kayu di Simpang Jernih, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Wahyu Kuncoro, menjelaskan terkait adanya barang bukti yang menurutnya sengaja ditinggalkan di kilang papan Mandiri berlokasi di Dusun Durian delapan, Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Timur. Ia pun menceritakan awal pengungkapan kasus tersebut.

Baca : Tercium Upaya Gelapkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Polres Aceh Timur

“Pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada kegiatan illegal logging di sebuah hutan di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih. Memperoleh informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup anggota Resmob untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Aceh Timur kepada media, Senin 4 Februari 2019 via  aplikasi pesan Whatsapp.

Setelah menempuh perjalanan beberapa jam, sambung Kapolres, anggota Polres Aceh Timur tiba di lokasi yang disebutkan informan menjelang malam. Di lokasi itu petugas menemukan ratusan balok kayu dari berbagai jenis. Namun petugas tidak menemukan pekerja atau pemilik kayu kayu tersebut. Diduga pelaku telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan anggota kepolisian setempat.

“Malam itu juga barang bukti kami amankan dengan dibantu masyarakat. Kayu batangan tersebut diikat menyerupai rakit dan kemudian dihanyutkan ke sungai yang bermuara di wilayah Kecamatan Sekerak,” sebutnya.

Dikatakan Kapolres, petugas menghanyutkan barang bukti karena tidak ada kendaraan roda empat yang bisa masuk ke lokasi tersebut, dan salah satu akses untuk mempermudah kayu itu agar bisa diangkut dengan kendaraan adalah dengan cara dihanyutkan melalui jalur sungai.

"Apalagi waktu sudah malam dan terkendala alat trasportasi, anggota kami berinisiatif menitipkan barang bukti (kayu) pada sebuah shawmill (kilang kayu) di Gampong Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang yang disertai dengan Berita Acara Penitipan Barang," terangnya.

Terkait tidak ada tanggapan saat awak media mengkonfirmasi tentang adanya penangkapan tersebut, Ahad 3 Februari 2019, Kapolres beralasan dirinya sedang dalam keadaan sibuk karena acara zikir akbar dan pengamanan kedatangan calon wakil presiden RI Sandiaga Uno, yang berkunjung ke Dayah Abu Paya Pasi di Julok, sehingga seluruh anggota Polres Aceh Timur terlibat dalam dua kegiatan tadi.

Baru pada hari ini (Senin 04 Februari 2019) Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi turun langsung memimpin pergeseran barang bukti dari lokasi penitipan untuk dibawa ke Polres Aceh Timur.

"Jadi kami luruskan, keberadaan barang bukti di kilang kayu itu sifatnya dititipkan untuk sementara, sehingga kalau ada yang beranggapan bahwa barang bukti diolah di kilang tersebut itu salah. Kalau pun kilang tadi melakukan kegiatan pengolahan kayu, itu di luar barang bukti yang kami amankan," tegas Kapolres Aceh Timur.

“Setelah barang bukti terkumpul di Polres, kami akan melibatkan saksi ahli untuk mengetahui jenis kayu sekaligus tonase kayu tersebut. Sedangkan identitas pemilik kayu sudah kami kantongi dan sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, MH.

Sementara, sebelumnya awak media dan LSM LembAhtari memantau, sama sekali tidak ada tanda tanda barang tersebut milik kepolisian karena tidak dipasang police line saat barang bukti hasil tangkapan itu ditinggal petugas, apalagi sama sekali tidak dijaga oleh anggota dari Polres Aceh Timur di sungai tepatnya di belakang kilang papan Mandiri tersebut.

Baca Juga : Diduga Balok Kayu Hasil Tangkapan Polres Aceh Timur Diolah di Kilang Kayu Mandiri

Penulis : Hidayat S
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas