20 Sep 2019 | Dilihat: 480 Kali

Kebun Warga Aceh Singkil Masuk Zona Tradisional

noeh21
Konsultasi publik Review Penataan Blok TWA (Taman Wisata Alam) Kepulauan Banyak, yang dilaksanakan di Op Room, Kantor Bupati setempat, Kamis, 19 September 2019, kemarin.
      
IJN - Aceh Singkil | Memang tak dapat dipungkiri keberadaan Taman Wisata Alam (TWA), menjadi sebuah pelindung sistem penyangga kehidupan bagi masyarakat daerah sekitarnya.
 
Namun untuk kesejahteraan, kebun masyarakat yang sudah lama dikelola dan ditanami masuk dalam kawasan TWA, masih dapat dimanfaatkan warga dengan berkebun dan menikmati hasilnya.
 
"Seperti di Desa Suka Makmur, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, sekira 15 hektare, kawasan TWA dimanfaatkan warga setempat untuk berkebun, masih dapat dikelola dan dinikmati hasilnya," ucap BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, dalam Konsultasi publik Review Penataan Blok TWA (Taman Wisata Alam) Kepulauan Banyak, di Op Room, Kantor Bupati setempat, Kamis, 19 September 2019, kemarin.
 
Dikatakan, lahan kebun masyarakat yang masuk kawasan TWA nantinya dalam pengusulan proses perubahan pembebasan zonasinya akan dijadikan zona tradisional.
 
"Begitu juga, Pondok wisata yang dibangun oleh masyarakat maksimal 5 kamar, dapat dikelola dengan mengurus rekomendasi dari Pemkab Aceh Singkil melalui dinas terkait dan izin dari kepala UPT," ungkapnya.
 
Sementara sebelum adanya pelepasan, untuk pembangunan hotel dan bangunan skala besar dilokasi TWA tidak memungkinkan. Tapi hal itu mungkin bisa dilakukan izin penyediaan sarana wisata dari Kementrian.
 
"Tapi dari Informasi, meski belum adanya review pelepasan kawasan TWA belum keluar, investor yang ingin menanamkan investasi dilokasi tersebut dapat mengurus izin dari Kementrian dengan jangka waktu 55 tahun," jelasnya.
 
BKSDA Aceh mengakui, biasanya untuk proses pengusulan Riview tata ruang memakan waktu paling cepat 2 tahun. Bahkan bisa mencapai 3 hingga 4 tahun lamanya.
 
Karena itu, proses riview terkait pelepasan kawasan TWA yang ada di kepulauan banyak, Kabupaten Aceh Singkil, akan melalui review tata ruang Provinsi Aceh.
 
Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid berharap, agar proses pengurusan review pembebasan lahan TWA yang terkena untuk lokasi pariwisata dan permukiman penduduk dapat segera selesai.
 
Hadir dalam Konsultasi publik Konsultasi Publik Review Penataan Blok TWA (Taman Wisata Alam) Kepulauan Banyak, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, pihak BKSDA Aceh, Sekda, Drs.Azmi, Asisten Setdakab, Ir.Safitri Dharma, Para SKPK, Camat, dan Kepala Kampung terkait, serta undangan lainnya.
 
Penulis : Erwan
Editor    : Mhd Fahmi