21 Jan 2020 | Dilihat: 343 Kali

Kecamatan di Aceh Singkil Masih Belum Bisa Cetak e-KTP

noeh21
Kadis Dukcapil Aceh Singkil, Yakup, saat ditemui diruang kerjanya.
      
IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam pengurusan perekaman dan percetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil, belum bisa dilakukan.
 
"Karena untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan sarana dan prasarana perekaman, percetakan e-KTP, di 11 Kecamatan, pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil Aceh Singkil terkendala dengan anggaran yang minim," ucap Kadis Dukcapil, Yakup, kepada IJN, Senin, 20 Januari 2020.
 
Sehingga, bagi warga yang ingin melakukan perekaman dan percetakan e-KTP harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Aceh Singkil.
 
Meski demikian, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kepengurusan administrasi kependudukan, diinstansi yang yang dipimpinnya tetap berjalan baik dan lancar.
 
"Namun bila ada bersifat urgent dan perintah dari atasan, Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil juga kerap jemput bola, dengan turun langsung ke berbagai wilayah Kecamatan untuk melakukan pelayanan adminsitrasi kependudukan kepada masyarakat," tandasnya.
 
Penulis : Erwan