23 Apr 2025 | Dilihat: 92 Kali

Kejaksaan Beri Penerangan Hukum Terhadap Ratusan Kades di Aceh Singkil

noeh21
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, saat memberikan penerangan hukum pengenalan aplikasi berbasis digital \"Real Time Monitoring Village Management Funding\", terhadap  Kepala Desa di Aceh Singkil. | (Foto Erwan Syahputra/IJN)
      
IJN - SINGKIL | Sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi Pemerintah Desa, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, memberikan penerangan hukum bagi 116 Kepala Desa daerah setempat didampingi dengan perangkatnya dalam tiga tahap.
 
Kegiatan penerangan hukum "jaksa garda desa" pengenalan aplikasi berbasis digital "Real Time Monitoring Village Management Funding", terhadap  Kepala Desa tahap ketiga kembali dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada Rabu, 23 April 2025.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH., MH, melalui Kasi Intel, Budi Febriandi, SH, mengatakan, hal itu sebagai komitmen instansi kejaksaan dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa. 
 
Karena aplikasi tersebut merupakan terobosan baru yang dirancang untuk memudahkan pelaporan, pengawasan, serta deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dana desa.
 
Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memantau realisasi dana desa secara transparan dan mencegah terjadinya tindak pidana.
 
Begitu pun, Program "Jaksa Garda Desa" tersebut juga memudahkan pengelolaan admin administrasi desa dan meningkatkan transparansi serta mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
 
Selanjutnya Kasi Intel Kejari Aceh Singkil mengatakan, fitur aplikasi Jaksa Garda Desa yang diberikan kepada pemerintah desa tersebut, merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa.
 
Sehingga mulai tahun 2025 ini, seluruh laporan kegiatan anggaran dana desa dimasukkan dalam aplikasi yang telah diberikan, ujar Kasi Intel.
 
Untuk itu diharapkan, dengan program aplikasi digital "Jaksa Garda Desa" itu dapat memberi dampak signifikan dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. 
 
"Semoga langkah ini menjadi awal dari era baru dalam pengelolaan dana desa yang lebih transparan, terpercaya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,"pungkasnya.
 
Penulis : Erwan Syahputra 
Editor : Red