IJN- Suka Makmue | Seluruh Keuchik di Kabupaten Nagan Raya mengikuti sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi Aparatur Gampong yang dilaksanakan di Anjungan Pendopo Bupati setempat. Kamis 4 Juli 2024.
Penjabat Bupati Fitriany Farhas mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para Keuchik tentang penggunaan dana desa.
"Seperti diketahui ada beberapa desa yang Keuchiknya bermasalah dengan hukum terkait penggunaan dana desa, oleh karena itu Pemkab Nagan Raya melalui Inspektorat terus berikhtiar memberikan pemahaman dan sosialisasi agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,"kata Fitriany.
Menurut Pj Bupati, pengelolaan keuangan desa adalah amanah yang besar dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Keuangan desa merupakan sumber daya yang sangat berharga untuk memacu pembangunan di setiap sudut desa kita. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparan terhadap penggunaan keuangan desa menjadi kunci utama dalam pembangunan desa,"jelasnya
Ia menyebut sangat senang turun ke desa- desa untuk mendengarkan secara langsung masukan dari masyarakat serta melihat permasalahan yang dihadapi masyarakat agar dapat segera diselesaikan.
Disamping itu, dirinya juga mengingatkan kepada Keuchik agar menggunakan dana desa dengan transparan dan jika ada petunjuk teknis yang tidak dipahami dalam pelaksanaannya, agar segera melakukan konsultasi dengan DPMGP4, BPKD maupun Inspektorat.
"Tolong kepada para keuchik untuk memasang papan informasi anggaran di depan setiap bangunan fisik yang sedang dikerjakan, agar masyarakat dapat melihatnya dengan mudah," tegasnya.
Pj Bupati mengharapkan kepada para Keuchik untuk merangkul dan melibatkan semua elemen masyarakat dalam pembangunan desa masing-masing.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Teuku Hidayat, S.E., M.Si dalam laporannya menyebutkan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
"Selanjutnya Peraturan Kepala BPKP Nomor 11 tahun 2016 serta Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor: PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia," sebutnya.
Dijelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada perangkat desa dan aparatur pemerintah desa mengenai tata kelola keuangan yang benar meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengeluaran dan pemasukan keuangan Desa.
Ia menyebut, kegiatan ini akan dilaksanakan selama 6 hari yaitu di mulai tanggal 4 sampai 10 Juli 2024.
"Di mana pada pembukaan yang jadi peserta seluruh Keuchik di anjungan Pendopo Bupati. Untuk 5 hari ke depan, yang akan menjadi peserta sebanyak 222 orang Sekretaris Desa se-Kabupaten Nagan Raya yang berlokasi di Aula Inspektorat," tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan