16 Jun 2026 | Dilihat: 83 Kali

Bupati TRK Temui Dirjen Kementerian ATR/BPN, Percepatan Pelepasan Lahan Bekas HGU PT USJ

noeh21
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, terus mempercepat penyelesaian tata kelola pertanahan daerah melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto. Ist
      
IJN - Jakarta | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, terus mempercepat penyelesaian tata kelola pertanahan daerah melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., bersama unsur Forkopimda melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
 
Pertemuan tersebut dilakukan guna membahas percepatan penyelesaian dan pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
 
Dalam pertemuan ini, Bupati Nagan Raya turut didampingi oleh sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Nagan Raya beserta perwakilan Tim Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Aceh. 
 
Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan didampingi oleh sejumlah direktur di lingkungan Ditjen PSKP. 
 
Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK menyampaikan bahwa lahan bekas HGU tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. 
 
"Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik," ujar Bupati TRK. 
 
Ia mengungkapkan bahwa tanah bekas HGU ini nantinya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pemerintahan dan fasilitas publik. 
 
"Di antaranya adalah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, serta berbagai fasilitas umum lainnya bagi masyarakat Nagan Raya," ungkap TRK.
 
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik tersebut. 
 
Namun, ia mengingatkan agar langkah administrasi dan legalitasnya tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
 
Sebagai tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya untuk segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi lahan yang dimaksud. 
 
"Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional," jelas Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono. 
 
Ia menambahkan, setelah proses perbaikan tata ruang selesai dilakukan, Kementerian ATR/BPN RI akan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi. 
 
"Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah," tambahnya.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas