18 Mei 2026 | Dilihat: 329 Kali

Wakil Panglima KPA Nagan Raya Jamaluddin Apresiasi Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

noeh21
Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat bersama Wakil Panglima KPA Nagan Raya, Jamaluddin. Foto. IJN/Hendria
      
IJN - Suka Makmue | Wakil Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kabupaten Nagan Raya, Jamaluddin mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau mualem mencabut peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

Pernyataan apresiasi itu disampaikan Wakil Panglima KPA Nagan Raya, Jamaluddin secara tertulis melalui WhatsApp kepada IndoJayaNews.com, Senin 18 Mei 2026.
 
Jamaluddin mengatakan, kebijakan tersebut kembali membuka akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Aceh tanpa pengecualian.
 
"Apresiasi dan terima kasih yang sebesar- besarnya kami sampaikan kepada Gubernur Muzakir Manaf. Langkah beliau mencabut Pergub ini adalah bukti nyata kepekaan dan kepedulian terhadap nasib masyarakat Aceh,”kata Jamaluddin.
 
Ia menyebutkan, jaminan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu program penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga Aceh.
 
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, lanjut Jamaluddin,  masyarakat dari berbagai kalangan kini kembali dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan pemerintah maupun fasilitas yang bekerja sama dengan pemerintah.
 
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).
 
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi di Banda Aceh.
 
Nurlis Effendi menjelaskan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.
 
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” jelasnya.
 
Nurlis menyebutkan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” sebutnya
 
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.
 
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA, Jadi tidak tidak ada pembatasan desil," demikian tutupnya.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin