IJN - Banda Aceh | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah tengah mempercepat proses perombakan susunan organisasi perangkat daerah.
Langkah ini dikebut guna mengejar tenggat waktu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2027 yang dijadwalkan pada November tahun ini.
Upaya percepatan regulasi tersebut diwujudkan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016.
Proses penyelarasan draf aturan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh secara daring di Banda Aceh, Rabu 4 November 2026.
Perombakan birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Tengah ini mencakup sejumlah penyesuaian fundamental. Materi pokok perubahan yang diusulkan meliputi perubahan nomenklatur, penyesuaian klasifikasi, penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembentukan perangkat daerah yang baru.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah menekankan bahwa draf qanun tersebut harus segera memiliki kepastian hukum sebagai landasan penyusunan anggaran. Permohonan harmonisasi ini sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi e-Harmonisasi.
"Mengingat penetapan APBK Tahun Anggaran 2027 direncanakan pada bulan November, diharapkan proses harmonisasi dapat segera diselesaikan agar rancangan qanun bisa segera dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRK melalui Badan Legislasi," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Tengah selaku perwakilan pemrakarsa.
Di sisi lain, perancang peraturan perundang-undangan harus memastikan draf qanun tersebut taat asas. Ketua Tim Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi, yang memimpin jalannya rapat memastikan agar produk hukum daerah ini tidak berbenturan dengan hirarki perundang-undangan di atasnya.
"Pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan memastikan kesesuaian materi muatan rancangan qanun dengan regulasi yang lebih tinggi. Kita juga menyepakati penyempurnaan dari aspek substansi dan teknik penyusunan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Rahmi.
Sebagai tindak lanjut harmonisasi, Kanwil Kemenkum Aceh telah memberikan sejumlah catatan perbaikan secara komprehensif. Catatan penyempurnaan itu mencakup penyesuaian frasa pembuka, teknik penulisan pada konsiderans menimbang, dasar hukum, hingga perbaikan redaksional norma perubahan nomenklatur dinas.
Setelah seluruh catatan perbaikan tersebut diakomodasi dan dirampungkan, draf qanun akan diserahkan kepada Biro Hukum untuk menjalani proses fasilitasi sebelum akhirnya disahkan.
Penulis: Ray
Editor: Redaksi