23 Jan 2019 | Dilihat: 829 Kali

Kejati Aceh Hentikan Kasus CT Scan RSUDZA

noeh21
Kepala Kejati Aceh, Irdam, SH, MH.
      
IJN - Banda Aceh | Kasus dugaan korupsi kasus pengadaan CT Scan Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, pada tahun 2008 yang merugikan keuangan negara Rp 15 miliar lebih akhirnya dihentikan proses hukum pengusutan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Kita telah melakukan proses penyelidikan, semua kerugian negara telah dikembalikan. Jadi, kami berusaha untuk hentikan, dan kasusnya sudah berlarut-larut,”ungkap Kajati Aceh, Irdam, SH, MH, kepada awak media pers, di Banda Aceh, Rabu 23 Januari 2019, setelah peresmian Sertijab Wakajati.

Irdam mengaku mengapa dihentikan Kasus tersebut, sebab kerugian negara telah dikembalikan oleh semua rekanan dan mantan pejabat RSUDZA Banda Aceh. Dari hasil penyidik dalam kasus Scan RSUDZA disimpulkan, tidak ada kesalahan pidana, melainkan hanya kesalahan administrasi saja.

“Memang semuanya dilakukan tidak membuat kesalahan pidana. Namun, kesalahaan administrasi saja dan Kita telah usulkan ke pimpinan (Kejagung RI), apakah disetujui atau tidak. Ya, Kasus ini dihentikan total,” terang Irdam.

Menurut Irdam kasus ini sudah berlarut-larut dan Kepastian hukum tidak ada. Apalagi, semua kerugian negara tidak ada pasca pengembalian tersebut.

“Kita ambil langkah untuk dihentikan dan permohonannya lagi diajukan, ”pungkas Irdam.(RH)