05 Nov 2019 | Dilihat: 515 Kali
Kejati Aceh Irdam Lantik Aspidsus dan Empat Kejari
Muhammad Anshar Wahyuddin tanda tangan berkas pelantikan di hadapan Kejati Aceh, Irdam SH.MH, foto Rudi H
IJN - Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) Irdam, SH, MH, mengadakan Pelantikan dan Sertijab kepada tujuh personil jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh, yakni Aspidsus, Empat Kejari dan Kabag TU serta Koodinator Kejati Aceh. Pelantikan dan Sertijab tersebut digelar di aula sebaguna Kejati Aceh, Selasa 5 November 2019.
Tujuh pelantikan tersebut yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, R. Raharjo Yusuf Wibisono SH menggantikan T. Rahmatsyah SH, MH. Selanjutnya Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priadi SH,MH menggantikan Edi Wiratno, Kajari Aceh Barat S. Muh. Rukhsal M Assagaf, SH, M.Hum menggantikan almarhum Ahmad Sahruddin, SH, MH.
Kemudian Kejari Aceh Barat Daya, Nilawati, SH, MH menggantikan Abdul Kadir, SH, MH, seterusnya Kejari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin, SH, MH menggantikan Almarhum Abdul Kahar Muzakkir, yang terakhir Kabag Tata usaha Fauzal, SH, MH dan koordinator Kejati, Eddy Samrah L, SH.
Pantaun media ini, pelantikan dan sertijab berjalan khidmat, pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kejati Aceh, Irdam SH, MH, turut dihadiri oleh Wakajati Aceh, Para Asisten, Para Kajari, Para Pejabat Eselon IV, Satgas dan Satsus, para Jaksa dan seluruh pegawai lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam sambutannya Kejati Aceh mengatakan, bahwa mutasi merupakan bentuk dinamisasi pada suatu organisasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan organisasi serta sebagai wujud apresiasi pimpinan untuk promosi jabatan personil, sehingga dilakukan rotasi dan penyegaran para pejabat agar dinamisasinya berkembang lebih baik. Pelantikan ini juga menjadi bagian penghargaan Jaksa Agung atas apresiasi kerja saudara-saudara yang sudah mengabdikan diri menjadi insan Adhyaksa yang kita cintai ini.
"Para Kajari yang baru dilantik untuk memegang teguh sumpah jabatan, laksanakan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, "pesan Kajati Aceh, Irdam SH. MH. (Tim)