29 Okt 2025 | Dilihat: 45 Kali

Kemenkum Aceh Ajak Pelaku Usaha Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

noeh21
Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar. Foto. Ist
      
IJN - Aceh Besar | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengajak para pelaku usaha untuk lebih sadar terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Rabu 29 Oktober 2025.
 
Kegiatan ini diikuti 150 peserta dari berbagai unsur, antara lain Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, pelaku UMKM, pengrajin, dan pelaku ekonomi kreatif.

Turut hadir pula perwakilan Dinas Pariwisata Banda Aceh, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, Pengurus Koperasi Merah Putih, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh.
 
Sosialisasi ini menjadi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk berdiskusi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi. Pelaku ekonomi kreatif diajak memahami bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga ide dan produk mereka agar tidak disalahgunakan.
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan pelanggaran kekayaan intelektual sering terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena kurangnya pemahaman.
 
“Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa ide, desain, dan merek yang mereka buat memiliki nilai hukum. Ketika tidak didaftarkan, ide itu mudah diambil orang lain,” ujar Purwandani.
 
Ia menambahkan, kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual perlu dimulai dari pelaku usaha kecil. 
 
“Kita ingin mereka paham bahwa perlindungan hukum itu bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM pun berhak mendapatkan pengakuan atas karyanya,” tambahnya.
 
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Aceh berupaya memperkuat ekosistem ekonomi yang menghargai orisinalitas dan kreativitas. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, hingga perlindungan terhadap produk lokal yang memiliki potensi ekonomi.
 
Kegiatan tersebut turut menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, yaitu Abdi Dharma, Analis Kekayaan Intelektual, dan Reza Dwi Yanto, Penyuluh Hukum.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha Aceh serta mendorong mereka untuk lebih aktif melindungi hasil karya dan inovasinya.





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin