10 Mar 2026 | Dilihat: 60 Kali

Kemenkum Aceh dan Pemprov Sepakati Pembentukan Regulasi Perlindungan KI

noeh21
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong pembentukan regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi berbagai produk dan karya masyarakat Aceh. Foto. Hendria /IJN
      
IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong pembentukan regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi berbagai produk dan karya masyarakat Aceh.
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman mengatakan, keberadaan regulasi di tingkat daerah penting untuk memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
 
“Pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pelindungan ekonomi masyarakat. Karena itu perlu ada regulasi di daerah agar pelindungan KI di Aceh semakin kuat,” kata Meurah Budiman di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa 10 Maret 2026.
 
Menurutnya, regulasi daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai produk unggulan Aceh agar memiliki pelindungan yang jelas dan mampu bersaing di pasar.
 
Menyambut hal itu, Robby Irza, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh menyambut baik “ajakan” Kemenkum Aceh dalam pembentukan regulasi daerah terkait pelindungan KI.
 
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan memberikan asistensi dalam pembentukan regulasi kekayaan intelektual, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Qanun.
 
Dinas terkait kata Robby akan didorong untuk berperan sebagai inisiator dalam pembentukan regulasi yang mengatur pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
 
“Kita juga berencana melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif dengan dukungan Kemenkum Aceh tentunya,” katanya.. 
 
Pemerintah provinsi Aceh juga akan melakukan inventarisasi produk unggulan daerah yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sehingga produk-produk tersebut memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat.
 
Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan Aceh diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk memastikan potensi lokal Aceh dapat berkembang, terlindungi, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.





Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas