06 Okt 2025 | Dilihat: 55 Kali

Kemenkum Aceh dan Sekretariat DPRA Bahas Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah

noeh21
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan koordinasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Foto. IJN
      
IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan koordinasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat DPRA pada Senin 6 Oktober 2025 ini, membahas pelaksanaan Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH) serta penerapan aplikasi e-Harmonisasi.
 
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat diterima langsung oleh Sekretaris Dewan DPRA, Khudri. 
 
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang lebih transparan dan terintegrasi.
 
Ardiningrat memaparkan manfaat FORKAIDAH sebagai wadah koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah. 
 
Selain itu, Ia juga memperkenalkan aplikasi e-Harmonisasi yang dikembangkan Ditjen Peraturan Perundang-undangan sebagai instrumen digital untuk mempercepat dan memastikan transparansi dalam proses harmonisasi rancangan qanun.
 
Sekretaris Dewan DPRA, Khudri, menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum memiliki rancangan qanun inisiatif dewan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. 
 
Namun, Khudri memastikan DPRA akan mulai menerapkan mekanisme harmonisasi pada 2026, sejalan dengan penyusunan Prolegda baru yang akan memuat usulan inisiatif dewan.
 
“Untuk tahun ini, terdapat 12 rancangan qanun inisiatif Pemerintah Aceh yang wajib melalui e-Harmonisasi. Namun untuk inisiatif dewan, kami masih memerlukan panduan teknis agar prosesnya dapat berjalan sinergis sejak tahap usulan komisi hingga paripurna,” ujar Khudri.
 
Ardiningrat mengatakan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesadaran akan pentingnya harmonisasi regulasi di tingkat daerah. 
 
“Melalui FORKAIDAH, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak tumpang tindih. Aplikasi e-Harmonisasi hadir untuk mempermudah dan mempercepat proses itu,” katanya.
 
Ia menambahkan, Kemenkum Aceh juga mendorong agar pelaksanaan program FORKAIDAH berikutnya melibatkan Sekretariat DPRD kabupaten/kota. 
 
“Keterlibatan daerah penting karena tingkat harmonisasi produk hukum di kabupaten/kota masih perlu diperkuat,” ujarnya.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas