IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menegaskan komitmen dalam mendukung percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Aceh Tenggara.
Hal ini disampaikan usai menerima kunjungan Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal, di Aula Kanwil, Jumat 12 September 2025.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, mengatakan pihaknya terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, termasuk melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang telah ada di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah daerah Aceh Tenggara dan siap mendampingi proses percepatan Posbankumdes agar bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Heri Al Hilal menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan seluruh kepala desa (penghulu) serta jajaran Apdesi untuk menindaklanjuti pembentukan Posbankumdes. Hingga kini, baru dua desa di Aceh Tenggara yang berhasil membentuk Posbankumdes.
“Komitmen pemerintah daerah adalah terus mendorong percepatan pembentukan Posbankumdes. Namun, perlu adanya instruksi dari pusat terkait juklak dan dukungan pendanaan, termasuk untuk sumber daya paralegal,” kata Heri.
Deputi Bidang Hukum Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nofli, yang turut hadir dalam pertemuan itu, menegaskan pentingnya pendampingan dari Kanwil Kemenkum Aceh.
“Posbankumdes sangat strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Kami siap mengawal dan berkolaborasi agar program ini berjalan optimal,” katanya.
Kanwil Kemenkum Aceh menilai Posbankumdes sebagai bagian penting dalam memperluas akses keadilan, khususnya di daerah terpencil. Upaya percepatan di Aceh Tenggara disebut sebagai langkah awal yang akan terus dikawal agar bisa menjadi model penerapan di wilayah lain di Aceh.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin