21 Mei 2026 | Dilihat: 123 Kali

Kemenkum Aceh Pastikan Kepatuhan Notaris Baru di Kabupaten Pidie

noeh21
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh bersama Tim Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyambangi sejumlah kantor notaris baru di Kabupaten Pidie, Rabu 20 Mei 2026. Foto. Ist
      
IJN - Pidie | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh bersama Tim Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyambangi sejumlah kantor notaris baru di Kabupaten Pidie, Rabu 20 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para notaris setelah resmi dilantik.
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menyatakan bahwa monitoring ini berfokus pada kewajiban notaris untuk membuka kantor operasional paling lambat 60 hari kerja pascapelantikan yang berlangsung pada 10 Maret lalu.
 
Ada empat lokasi yang diperiksa langsung, yaitu kantor notaris milik Desi Aeriani Putri, Dita Sabila, Qurrata Ayuni, dan Izra Fadiya.
 
"Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan sesuai standar. Berdasarkan hasil pengecekan, keempat notaris di Pidie ini sudah membuka kantor dan akun operasional mereka telah aktif sejak awal Mei," ujar Purwandani.
 
Meskipun kantor sudah mulai beroperasi, pelayanan yang diberikan saat ini masih sebatas konsultasi hukum dan belum melakukan penerbitan akta resmi. 
 
Selain memantau aktivitas pelayanan, tim gabungan juga memeriksa kelengkapan administrasi seperti stempel, spesimen, dan buku-buku wajib.
 
Dari pemeriksaan tersebut, seluruh sarana penunjang dinyatakan memadai. Hanya saja, buku Repertorium dan buku Legalisasi belum berada di lokasi karena masih dalam proses di Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).
 
Dalam kesempatan itu, Kementerian Hukum memberikan atensi keras terkait aspek keamanan digital dan tertib administrasi kepada para notaris baru.
 
"Kami ingatkan agar laporan wasiat dan laporan bulanan dikirim tepat waktu. Yang tidak kalah penting, jangan pernah memberikan akun login AHU kepada siapa pun, termasuk staf kantor sendiri. Semua tindakan harus patuh pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik," tegas Purwandani.
 
Setelah merampungkan inspeksi di Kabupaten Pidie, Kanwil Kemenkum Aceh menjadwalkan evaluasi lanjutan untuk memantau perkembangan notaris baru di wilayah lain. Evaluasi tersebut akan digelar secara daring dengan menggunakan data dari Constitutional empat kantor notaris di Pidie sebagai sampel acuan.





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin