11 Mar 2026 | Dilihat: 32 Kali

Kemenkum Aceh Sosialisasikan Perseroan Perorangan di Kampus Unmuha

noeh21
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggencarkan pendirian perseroan perorangan kepada mahasiswa dan pelaku usaha dalam kuliah tamu di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah. Foto. Ist
      
IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggencarkan pendirian perseroan perorangan kepada mahasiswa dan pelaku usaha dalam kuliah tamu di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah, Rabu, 11 Maret 2026.
 
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah tersebut dihadiri dosen, mahasiswa, serta pelaku usaha yang ingin memahami cara melegalkan usaha mereka melalui badan hukum.
 
Purwandani H. Pinilihan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh menjelaskan bahwa perseroan perorangan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat ekosistem usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
 
“Perseroan perorangan memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki badan hukum tanpa prosedur yang rumit,” ujarnya dalam pemaparan materi.
 
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkum Aceh dan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah sebagai langkah memperluas edukasi hukum kepada kalangan akademisi dan pelaku usaha.
 
Setelah itu, Hendri Rahman, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum memaparkan secara teknis proses pendirian perseroan perorangan, mulai dari syarat pendaftaran, manfaat legalitas usaha, hingga prosedur layanan yang dapat diakses melalui Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.
 
Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menanyakan alasan pemerintah menghadirkan skema perseroan perorangan, hingga bagaimana status legalitas usaha setelah didaftarkan.
 
Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Aceh tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga langsung memfasilitasi peserta yang ingin mendaftarkan usahanya. Hasilnya, dua pelaku usaha langsung melakukan pendaftaran perseroan perorangan.
 
Beberapa peserta lain juga menyatakan ketertarikan untuk melegalkan usaha mereka dan berencana melakukan konsultasi lanjutan di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.
 
Kemenkum Aceh berharap sosialisasi semacam ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha yang berani naik kelas dengan memiliki badan hukum yang sah. Selain meningkatkan kepastian hukum, legalitas usaha juga dinilai membuka peluang akses pembiayaan dan pengembangan usaha yang lebih luas.




Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas