IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh untuk memperkuat layanan Perseroan Perorangan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendapatkan legalitas badan hukum.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Agenda ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, bersama Kadisperindag Aceh, T. Adi Darma, serta jajaran terkait.
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menjelaskan bahwa fokus utama kerja sama ini adalah menyusun mekanisme yang lebih simpel bagi masyarakat. Menurutnya, Perseroan Perorangan adalah solusi praktis bagi pengusaha kecil.
"Kita fokus pada penyusunan langkah kolaboratif agar pelaku UMK lebih mudah mengurus Perseroan Perorangan. Selain memberikan perlindungan hukum, status badan hukum ini akan memudahkan masyarakat dalam mengembangkan skala usahanya," ujar Meurah, Selasa 12 Mei 2026.
Senada dengan hal tersebut, Kadisperindag Aceh, T. Adi Darma menyatakan dukungannya terhadap rencana sinergi ini. Ia menilai legalitas merupakan fondasi penting bagi pelaku usaha di Aceh untuk bersaing.
"Kami mendukung penuh rencana sinergi ini, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha. Kami siap bekerja sama untuk memastikan informasi ini sampai kepada para pelaku industri di lapangan," kata Kadisperindag Aceh.
Sebagai langkah konkret, kedua instansi sepakat untuk segera melakukan koordinasi lanjutan. Hal ini meliputi pembentukan tim pelaksana serta mekanisme teknis di lapangan.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepahaman untuk memulai pembahasan teknis dalam waktu dekat. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kemudahan berusaha bagi masyarakat di seluruh wilayah Aceh
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin