IJN | Ketua Umum Barisan Peduli Anti Narkotika Nusantara (BPANN) Rika Puspita Sari menghadiri undangan Anniversary Grab Bike C5 di Puncak Megamendung Sabtu malam 17 November 2018.
Dalam kunjungan Rika Puspita Sari berbincang hangat dan sekaligus mensosialisasikan Penyuluhan Narkoba kepada komunitas Grab Bike terhadap bahayanya narkoba yang lagi marak saat ini.
"Komunitas GRAB BIKE agar waspadai akan tugasnya mengantarkan barang titipan dari yang mencurigakan," kata Rika.
Lanjut Rika, bahaya narkoba ini semakin marah di Indonesia, banyaknya pengedar narkoba di Indonesia bisa merusak bangsa Indonesia sendiri.
"Jadi BPANN siap bersinergi dengan komunitas GRAB BIKE khususnya untuk memberantas narkoba dari daerah maupun Nasional," ujarnya.
Penyuluhan narkoba ini terus dilakukan BPANN agar bisa menjadi negara negara bersih dari narkoba. Seperti diketahui dalam Pasal 35 UU Narkotika hanya menjelaskan soal pengertian Peredaran Narkotika yakni
“Meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan meyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun perlu dicatat, meski dikategorikan pengedar, tapi tidak semua pengedar bisa dikategorikan tindak pidana. Misalnya peredaran narkotika dalam bentuk obat jadi yang sudah mendapat izin dari pihak berwenang yakni Menteri Kesehatan (lihat Pasal 36 UU Narkotika) atau penyerahan Narkotika kepada pasien oleh rumah sakit atau dokter berdasarkan resep dokter dapat dilakukan dan itu bukan merupakan pelanggaran hukum/tindak pidana (lihat pasal 43 dan 44 UU Narkotika).
Pengguna Narkotika menurut UU Narkotika dibagi menjadi dua sebagai berikut:
1. Pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (lihat Pasal 1 angka 13) jo Pasal 54 jo Pasal 127);
2. Penyalah Guna yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (lihat Pasal 1 angka 13 UU Narkotika) Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).
Konsekuensi atau Hukuman Bagi Pengedar Dan Pengguna? Pada intinya, khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika)
Sementara, bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” (Ferry)