16 Jan 2020 | Dilihat: 1705 Kali

Ketua Panwaslih Subulussalam Non Aktif dan Selingkuhannya Divonis 30 Kali Cambuk

noeh21
Ketua Panwaslih non aktif Subulussalam. Foto Dok IJN
      
IJN - Subulussalam | Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam memvonis Ketua Panwaslih non aktif Kota Subulussalam, Edi Suhendri dan Asni yang merupakan selingkuhannya 30 kali cambukan di muka umum.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Aman, S. Ag menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Baca Juga : Sidang Vonis Ketua Panwaslih Non Aktif, Puluhan Warga Datangi Kantor MS Subulussalam

Kedua terdakwa hadir di persidangan. Sidang keduanya dilakukan secara bergantian yang dimulai dari Edi Suhendri. Edi Suhendri turut didampingi tiga penasihat hukum, sedangkan Asni hadir tanpa didampingi penasihat hukum. 

Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan " Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ungkap majelis hakim yang dibacakan oleh Aman, S. Ag, Kamis 16 Januari 2020.

Penulis : AB 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas