IJN - Subulussalam | Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam memvonis Ketua Panwaslih non aktif Kota Subulussalam, Edi Suhendri dan Asni yang merupakan selingkuhannya 30 kali cambukan di muka umum.
Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Aman, S. Ag menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Baca Juga :
Sidang Vonis Ketua Panwaslih Non Aktif, Puluhan Warga Datangi Kantor MS Subulussalam
Kedua terdakwa hadir di persidangan. Sidang keduanya dilakukan secara bergantian yang dimulai dari Edi Suhendri. Edi Suhendri turut didampingi tiga penasihat hukum, sedangkan Asni hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan " Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ungkap majelis hakim yang dibacakan oleh Aman, S. Ag, Kamis 16 Januari 2020.
Penulis : AB