09 Jul 2024 | Dilihat: 3675 Kali

Keuchik Paya Udeung Diberhentikan Sementara, Yusran Ditunjuk Sebagai Plt

noeh21
Camat Seunagan Menujuk Yusran Jadi Plt Keuchik Gampong Paya Udeung. Foto. Hendria / IndoJaya
      
IJN - Suka Makmue | Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Keuchik Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Selasa 9 Juli 2024.
 
Berdasarkan surat diperoleh media, surat pemberitahuan itu berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/03/Kpts/ 2024 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Paya Udeung Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
 
Saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/05/Kpts/2022 tentang pengangkatan Keuchik Gampong dalam kabupaten Nagan Raya periode 2022-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Dinas DPMGP4 Nagan Raya, Damharius, S.Pd. M.SI mengatakan, hal itu berdasarkan surat Camat Seunagan Nomor 140/009/ 2023 tanggal 05 Januari 2023 perihal Laporan Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedur.
 
"Menujuk Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung untuk melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan hak sebagai pelaksana tugas Keuchik Gampong, dengan masa jabatan paling lama enam bulan dan kedepannya diberikan tunjangan penghasilan yang sah berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,"katanya.
 
Dijelaskan, hal ini juga mempedomani undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
 
Selanjutnya, mempedomani Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.
 
"Keputusan Keuchik Gampong Paya Udeung nomor 141/156/Kpts/PU/NR/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022 tentang pemberhentian Perangkat Gampong Paya Udeung," ucapnya.

Sementara itu, Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI membenarkan soal pemberhentian sementara Nanang Darun Dana sebagai Keuchik Gampong Paya Udeung.
 
"Ia benar, Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari Keuchik Gampong Paya Udeung kecamatan Seunagan, sesuai keputusan Bupati Nagan Raya 141/03/Kpts/2024 tentang pemberhentian sementara Keuchik Gampong Paya Udeung," kata Camat Seunagan, Koko Fenna Loza.
 
Camat menambahkan keputusan Bupati Nagan Raya ini ditetapkan tanggal 24 Juni 2024 dan menujuk Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung.



Penulis: Hendria Irawan