10 Ags 2019 | Dilihat: 470 Kali

KIP Aceh Singkil Tetapkan 25 Caleg Terpilih

noeh21
KIP Aceh Singkil saat menggelar Rapat pleno, dimedia center setempat.
      
IJN - Aceh Singkil | Pasca selesai dan ditolaknya semua gugatan Partai Politik atas hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Aceh Singkil 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat akan menggelar rapat pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih, H+2 lebaran Idul Adha, 12 Agustus 2019.
 
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto, kepada IJN, Sabtu, 10 Agustus 2019, mengatakan, sesuai dengan surat KPU RI No.1100, memerintahkan pihak KIP segera melakukan rapat pleno penetapan caleg terpilih 5 hari kedepan sejak diterimanya putusan MK.
 
"Dengan begitu, KIP akan melakukan rapat pleno penetapan caleg terpilih Kabupaten Aceh Singkil, Periode 2019-2024, Senin, 12 Agustus 2019, mendatang, dimedia center KIP setempat," ungkap Edi.
 
"Saat ini kita sudah mempersiapkan untuk rapat pleno penetapan calon legislatif anggota DPRK Aceh Singkil terpilih, Senin lusa besok," ujarnya.
 
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), sekira pukul 19.30 Wib, Kamis, 8 Agustus 2019 lalu, menolak seluruh gugatan pemohon Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
Untuk 25 caleg Aceh Singkil terpilih 2019 yang akan ditetapkan terbagi, 8 kursi caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, 4 kursi caleg Dapil II, 5 kursi caleg Dapil III, dan 8 kursi Caleg Dapil IV.
 
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas