30 Des 2020 | Dilihat: 378 Kali

Komisi V DPR Aceh Rampungkan Penyusunan Raqan Pendidikan Kebencanaan

noeh21
Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani (IJN/Foto)
      

IJN - Banda Aceh | Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan Penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh, Tentang Pendidikan Kebencanaan pada beberapa waktu lalu, hingga tahap Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rabu 30 Desember 2020

Diketahui, rancangan Qanun ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran dan/atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan.

Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani menyebut, diatur juga mengenai materi pendidikan kebencanaan yang di sesuaikan dengan kebutuhan pada setiap Jenjang Pendidikan.

Sebelumnya, pada Pendapat akhir Gubernur pada Penutupan masa persidangan DPRA Tahun 2020, dalam rangka Persetujuan 8 (Delapan) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh menanggapi penyampaian pendapat pembahas dan pendapat akhir fraksi DPR Aceh, terhadap kedelapan Rancangan Qanun Aceh, yang disampaikan oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Pansus DPR Aceh, Badan Legislasi DPR Aceh serta fraksi- fraksi DPR Aceh.

Terhadap materi muatan Rancangan Qanun ini, Gubernur Aceh mengusulkan Yang semula Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) norma yang menyebutkan “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”

Setelah terjadi pembahasan yang alot antara DPRA Aceh dan Pemerintahan Aceh di  badan musyawarah DPR Aceh, maka terjadi kesepakatan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, diubah menjadi “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 2% (tiga persen) dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah”.

M. Rizal Falevi Kirani mengharapkan Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi.

"Didalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya, serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait,"demikian Harap Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani.
​​​​​​

Penulis : Hendria Irawan