IJN - Kutacane | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terus memacu legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu berdaya saing di pasar global.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pembukaan kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Kutacane, Aceh Tenggara, Rabu 29 Juli 2026.
Acara ini turut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal, serta puluhan pelaku UMKM se-Kabupaten Aceh Tenggara dan perwakilan instansi terkait.
Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal, menyambut positif kolaborasi ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memfasilitasi para pelaku usaha serta memproteksi aset budaya daerah.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sangat mendukung penuh penguatan legalitas bagi pelaku UMKM maupun perlindungan kekayaan intelektual komunal daerah. Melalui pendaftaran KI ini, produk unggulan dan kebudayaan khas Aceh Tenggara tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat secara berkelanjutan," ujar Heri Al Hilal.
Dalam sambutannya, Purwandani H. Pinilihan, Kadiv Pelayanan Hukum, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Aceh Tenggara yang dinilai menjadi daerah paling teraktif dan tercepat di Aceh dalam merespons program perlindungan KI. Langkah nyata tersebut dibuktikan lewat fasilitasi asistensi pendaftaran merek bagi 101 UMKM pada tahun 2025 lalu.
"Sinergi ini menempatkan Pemda Aceh Tenggara sebagai yang teraktif dalam melakukan asistensi perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran merek UMKM di Aceh," ujar Purwandani.
Selain pendaftaran merek produk UMKM, Kemenkum Aceh mendorong perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas alam unggulan Aceh Tenggara, seperti Gula Aren dan varietas Durian Jhonson Lauser. Perlindungan legal ini dinilai penting untuk menjaga reputasi mutu khas daerah sekaligus membuka peluang ekspor dan pengembangan wisata edukasi.
Tak hanya produk komersial, potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) khas Suku Alas juga menjadi fokus pendampingan. Warisan budaya seperti Tarian Belo Mesusun, Tradisi Dhaling Khutung, hingga Kenduri Khak Khak didorong untuk segera dicatatkan ke DJKI Kemenkum RI agar memperoleh kepastian hukum yang pasti.
Guna memperkuat ekosistem pelindungan tersebut, Kemenkum Aceh mendorong pembentukan regulasi daerah berupa Qanun atau Peraturan Bupati serta pembentukan Sentra KI. Langkah ini diharapkan dapat menjadi payung hukum kokoh dalam memfasilitasi pendaftaran, pencatatan, dan komersialisasi produk lokal secara berkelanjutan.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin