IJN - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada INDOJAYANEWS, Rabu 3 Maret 2021.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak,"kata Ali Fikri melalui Via WhatsApp.
Ali Fikri menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terhadap kasus tersebut. "Saat ini kami belum dapat menyampaikan secara detail kasus dan tersangkanya, karena kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka, dan akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,"sebut Ali Fikri.
Namun, Ali Fikri menegaskan KPK akan memberitahukan kepada masyarakat terhadap perkembangan kasus tersebut. "Akan diberitahukan tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tegasnya
"Kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini, akan kami sampaikan kepada masyarakat,"tutup Ali Fikri
Penulis: Hendria Irawan