14 Jan 2020 | Dilihat: 817 Kali

Lagi, AMM_SaKa Datangi BPN Aceh, Terkait Izin HGU PT Laot Bangko

noeh21
Koordinator AMM_SaKa, Muzir Maha saat mendatangi kantor BPN Wilayah Aceh
      
IJN - Subulussalam | Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM_SaKa) Muzir Maha, kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 14 Januari 2020.
 
Kedatangan Muzir Maha yang turut didampingi satu orang rekannya menyikapi persoalan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT. Laot Bangko yang sampai saat ini masih belum jelas. Padahal, kata Muzir batas izin HGU telah habis pada akhir bulan Desember 2019 tahun lalu.
 
Terlihat Muzir Maha memperlihatkan surat dokumen yang berisi beberapa poin tuntutan untuk diserahkan ke BPN wilayah Aceh.
 
Menurut Muzir, sesui Surat Keputusan Menteri ATR 18 Desember 1989, masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, mengingat proses perizinan yang dilakukan PT Laot Bangko belum juga kaluar Muzir kembali menyurati BPN Aceh untuk memerintahkan agar PT Laot Bangko memberhentikan segala aktivitas sebelum perpanjangan izin perusahaan tersebut keluar.
 
Bahkan Muzir menilai Pemerintah Subulussalam lamban dan terkesan plin plan dalam mengambil sikap terkait di perpanjang atau tidaknya perusahaan perkebunan tersebut.
 
Muzir juga meminta dalam proses izin perpanjangan HGU PT Laot Bangko tersebut tidak ada pihak yang ingin mencari kepentingan dan keuntungan secara pribadi maupun kelompok dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Sebab lanjutnya, sampai saat ini tanggungan sosial perusahaan untuk masyarakat belum juga di penuhi perusahaan.
 
"Kami juga mendesak pemerintah Kota Subulussalam agar menghentikan semua aktivitas PT. Laot Bangko lantaran perpanjangan izin HGU nya belum keluar. Tanpa ada izin tentu aktivitas tersebut bisa disebut ilegal dan bisa ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan," kata Muzir Maha kepada IJN.
 
Sebelumnya, pada bulan Desember 2019 lalu, Muzir Maha juga sudah mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, tetapi Muzir mengaku belum merasa puas lantaran permintaan masyarakat agar terus konsentrasi mengawal tuntutan masyarakat sekitar sampai hak masyarakat betul betul diberikan dan tepat sasaran.
 
"Sebelum adanya keputusan, kami belum merasa puas," tambahnya.
 
Muzir juga membeberkan beberapa poin tuntutan AMM_SaKa diantaranya, membatalkan rekomendasi panitia B atau Tim Pokja sebelum masalah sengketa dan tanggung jawab sosial di penuhi perusahaan. 
 
Kedua memberikan kebun plasma minimal 20%, ketiga meminta pihak perusahaan mengeluarkan tanah masyarakat dari HGU serta mengambilikan tanah wilayat/adat, ke empat memberikan upah karyawan sesuai UMP Aceh, ke lima memberikan CSR bagi masyrakat sekitar perusahaan, ke enam memberikan peluang kerja 80% bagi masyarakat sekitar perusahaan dan terakhir mengeluarkan Daerah Aliran Sungai sesuai undang undang yang berlaku.
 
Penulis : AB
Editor    : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas