11 Des 2024 | Dilihat: 144 Kali

Lapas Calang Pantau Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Judi Online di Aceh Jaya

noeh21
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang memantau prosesi eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus judi online. Foto. Humas Lapas Calang
      
IJN - Calang | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang memantau prosesi eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus judi online yang telah melanggar Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Rabu 18 Desember 2024.
 
Eksekusi yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Aceh Jaya disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta masyarakat setempat.  
 
Dalam eksekusi tersebut, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 hingga 15 kali sesuai dengan beratnya pelanggaran.

Proses ini berjalan lancar di bawah pengawasan ketat aparat keamanan, termasuk pihak kepolisian dan Satpol PP serta Wilayatul Hisbah (WH).  
 
Kepala Lapas (Kalapas) Calang, Rusli melalui Kepala Sub Seksi Pembinaan, Riki Ketaren mengatakan, eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum syariat Islam.
 
"Pelaksanaan hukuman ini adalah wujud penegakan hukum syariat Islam di Aceh, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," kata Riki.  
 
Usai pelaksanaan eksekusi cambuk, Kasubsi Pembinaan Riki Ketaren, didampingi staf Lapas Calang dan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya Ogy Fabrio Mandala, menyerahkan surat bebas kepada kelima terpidana tersebut.
 
Penyerahan surat bebas ini menandai berakhirnya masa hukuman mereka setelah menjalani sanksi cambuk yang merupakan bagian dari penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  
 
Masyarakat Aceh Jaya yang turut hadir terlihat antusias menyaksikan jalannya eksekusi cambuk ini. Proses tersebut dinilai sebagai pengingat pentingnya mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.  
 
Kegiatan ini kembali menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh Jaya dalam menegakkan hukum syariat Islam, sekaligus menjadi pesan moral kepada masyarakat agar menghindari tindakan yang melanggar hukum agama dan adat setempat.





Penulis: Hendria Irawan