11 Des 2024 | Dilihat: 317 Kali

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Izin Klinik Pratama

noeh21
Kalapas Lhoksukon Rian Firmansyah menerima langsung sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMTRANSNAKER) Kabupaten Aceh Utara. Foto. Istimewa
      
IJN - Lhoksukon | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
 
Hal itu dibuktikan dengan diserahkannya izin klinik Pratama oleh Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Utara. Rabu 11 Desember 2024.
 
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah A.Md.I.P., S.H., M.H. mengatakan, izin operasional klinik Pratama merupakan bukti keseriusan lapas Lhoksukon dalam meningkatkan pelayanan untuk warga binaan.
 
“Dengan terbitnya izin operasional klinik pratama bukti keseriusan kami untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan,"kata Rian Firmansyah Kalapas Lhoksukon.
 
Rian Firmansyah menjelaskan, hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
 
"Bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan gizi," demikian tutupnya.
 
Sebelumnya, Kalapas Lhoksukon Rian Firmansyah menerima langsung sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMTRANSNAKER) Kabupaten Aceh Utara.




Penulis : Hendria Irawan