26 Jan 2021 | Dilihat: 250 Kali

Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Jinayat, Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

noeh21
      
IJN - Aceh Besar | Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang Jinayat terhadap kasus pemerkosaan dengan terdakwa yang berusia 78 tahun terhadap 4 korban anak dibawah umur. 
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun INDOJAYANEWS.COM di situs laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Syar’iyah Jantho, diketahui ada 4 (empat) perkara yang akan digelar pada persidangan hari ini, Selasa 26 Januari 2021, oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.
 
Pada nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, diketahui, perkara ini adalah perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, dimana korban adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun, dengan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik. 
 
Bahkan, dua perkara lainnya yaitu Nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan Nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho, perkara ini adalah yang sempat menghebohkan publik, karena kasus Inses (korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga).
 
Bahkan mirisnya lagi, yang menjadi terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya sendiri.
 
Berdasarkan dakwaan, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 lalu, dengan TKP Kecamatan Lhok Nga, dan satu perkara lainnya yaitu Nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho, dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta. 
 
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI., M.H, melalui Humas, Tgk Murtadha. Lc dihubungi wartawan membenarkan informasi yang terlampir di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.
 
Tgk Murtadha menyampaikan bahwa sidang pidana Islam (jinayat) akan digelar setelah shalat zuhur."Karena pagi hari, majelis hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2,"jelasnya.
 
"Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar," tutupnya. (Red)