28 Mar 2020 | Dilihat: 295 Kali

Maklumat Tak Diindahkan, Dua Pemilik Warkop di Simeulue Diamankan Polisi

noeh21
      
IJN- Simeulue I Petugas Gabungan Polres Simeulue, bersama Satpol PP dan WH, juga ikut dibantu Kodim 0115 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Simeulue Kompol Rizal Antoni, S.H., terus melakukan patroli untuk menyisir di seputaran kota Sinabang serta beberapa lokasi warung Kopi maupun kafe yang biasa dijadikan tempat tongkrongan masyarakat pada Jumat (27/03) malam.

Hal ini dilakukan dalam rangka penegasan Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Menekan Laju Penyebaran Covid -19 di Indonesia. 

Pada saat petugas melaksanakan patroli, masih ditemukan ada belasan pemuda sedang berkerumunan sedang ngopi yang berada di warung simpang lima Sinabang. 

Petugas lalu mengamankan Satu orang pemilik warung SW(60) dan AR (30) ,warga Desa Suka Makmur, dan Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur. 

Kedua pemilik warung kopi tersebut diamankan untuk dibawa ke Mapolres Simeulue.

"Mereka diamankan karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah, yakni himbauan untuk berada di rumah dan tidak berkerumun dengan banyak orang sebagai antisipasi pencegahan Virus Corona,"kata Kabag Ops Polres Simeulue, Kompol Rizal Antoni.

“Sejak dari kemarin telah diberikan himbauan dan pembagian selembaran Maklumat dari pemerintah agar tidak berkerumun dan berada di rumah, namun tidak diindahkan, hingga kita amankan dua orang pemilik warung kopi yang masih melanyani pembeli,” kata Kabag Ops Polres Simeulue sebagai perwira pengendali.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., mengatakan, patroli penyisiran itu dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi himbauan pemerintah termasuk juga maklumat dari Kapolri untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Petugas juga memberikan himbauan agar pengunjung untuk tidak berkerumun dan tetap berada di rumah. Selain himbauan, sebelumnya petugas juga sudah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tempat tempat Umum lainnya dan warung-warung yang dianggap rawan. Upaya itu untuk memutus mata rantai COVID-19.

Pelaku usaha yang sudah berulang kali diingatkan oleh petugas gabungan untuk tidak mengundang keramaian di tempat usahanya, Polres Simeulue mengambil sikap tegas, terukur dan Humanis terhadap ke dua orang pelaku usaha yang digelandang ke Polres Simeulue," tegas Kapolres.
 
Kepolisian tidak main-main dalam menangani masalah wabah virus Corona dan instansi terkait akan melakukan hal yang sama secara berkesinambungan guna melindungi dan mengayomi masyarakat Simeulue dari Covid-19, "tutup Kapolres Simeulue.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas