04 Sep 2018 | Dilihat: 708 Kali

Massa Ancam Akan Lakukan Pemakzulan Bupati Aceh Singkil

noeh21
Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Irfan Efendi (Tengah) ketika Menyampaikan Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa antara Masyarakat dengan PT. Nufasindo, Dihalaman Kantor Bupati Aceh singkil. (foto; ijn)
      
IJN | Aceh Singkil - Sejumlah Ratusan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Perlahan dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mengancam akan melakukan Pemakzulan Bupati ke DPRK setempat bila tuntutan mereka tidak ditanggapi baik.

Pasalnya, dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa, 4/9/2018, massa yang datang menggunakan kendaraan roda empat dan dua itu meminta agar Bupati Aceh Singkil, Dulmursid, dapat mengambil keputusan terkait dengan tuntutan demo yang tertuang dalam berita acara hasil musyawarah penyelesaian sangketa antara masyarakat dengan PT.Nafasindo itu nantinya dapat pro rakyat dan disetujui.

Hal tersebut disampaikan Kordinator aksi, Irfan Efendi, didepan Kantor Bupati Aceh Singkil, setelah perwakilan pengunjuk rasa melakukan pertemuan dan secara bersama menanda tangani berita acara tersebut dengan Pihak Pemkab setempat yang diwakili Asisten I, Kabag Pemerintahan, dan Kabag Hukum,  Setdakab setempat, di opp room.

"Jika Bupati tidak menyetujui hasil berita acara yang telah disepakati, berarti Pemkab Aceh Singkil menginginkan kembali terjadi konflik antara masyarakat dengan Perusahaan HGU PT. Nafasindo", ucap Irfan Efendi Kordinator Aksi didepan ratusan pengunjuk rasa.

Begitu juga bila Bupati Aceh Singkil tidak mengambil kebijakan keputusan yang pro rakyat dan tidak menyetujui hasil musyawarah berita acara itu, maka masyarakat beramai-ramai akan melakukan pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati ke DPRK setempat. "Karena slogan Perubahan memang harus berubah, apakah berubah kearah yang lebih baik ataupun buruk itu tergantung dengan pimpinan daerahnya, ungkap Irfan.

Dihadapan ratusan pengunjuk rasa, Irfan menyampaikan dari hasil berita acara penyelesaian sangketa itu, Asisten I Setdakab setempat Moch.Ichsan akan menyampaikan hasil audensi kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmursid, yang saat ini sedang berada diluar daerah.

Sedangkan hasil audensi yang tertuang dalam berita acara itu, meminta kepada Pemkab Aceh Singkil untuk melakukan ukur ulang seluruh lahan PT. Ubertraco / Nafasindo, dengan menganggarkan dana nya dari APBK setempat. 

Selanjutnya Asisten I Setdakab Aceh Singkil, akan memfasilitasi pertemuan masyarakat pendemo dengan Bupati Aceh Singkil.
Sebelumnya, ratusan pengujuk rasa melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRK Aceh Singkil.

Namun dalam aksi di Kantor DPRK Aceh Singkil, belum membuahkan hasil. Karena masih menunggu pimpinan Wakil Rakyat setempat yang sedang tidak  berada ditempat untuk diadakan rapat membahas seperti apa rekomendasi yang tepat dilayangkan ke Pemkab setempat dan masyarakat, ujar Irfan.

Sementara dalam tuntutannya di DPRK Aceh Singkil, massa meminta agar para Wakil Rakyat menyetujui anggaran pengukuran ulang, dan segera melakukan pembahasan draf qanun pembebasan lahan GOR-Sebatang, serta hasil dari semuanya tertuang dalam rekomendasi.

Masyarakat juga berharap agar permasalahan sangketa antara masyarakat dengan PT.Nafasindo tersebut dapat segera selesai. Sebelum kembali terjadinya konflik,harapnya.

Usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil, sekira pukul 16.20 wib, massa pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib. (Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas