30 Jun 2020 | Dilihat: 230 Kali
Masuk Aceh Singkil Harus Bawa SK Bebas Covid-19
Kadis Kesehatan Aceh Singkil, Erwin
IJN - Aceh Singkil | Dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), pihak Pemkab Aceh Singkil akan menerapkan setiap warga luar Provinsi Aceh yang ingin masuk ke daerah setempat harus memegang surat keterangan atau surat kesehatan bebas Covid-19 akibat infeksi virus corona dari daerahnya masing-masing.
"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperketat hilir mudik keluar masuk warga kedalam Provinsi Aceh," ucap Kadis Kesehatan Aceh Singkil, Erwin, Senin 29 Juni 2020.
Selain itu untuk menekan penularan dan penyebaran virus covid-19, di Posko Perbatasan Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, akan diupayakan ada rapid test.
Karena sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bagi warga yang datang masuk kedaerah Kabupaten Aceh Singkil lebih dari tiga hari wajib menjalani rapid test.
Namun, bila ada pengunjung yang datang sebentar atau lewat kedaerah dalam Provinsi Aceh, hanya cukup membawa Surat Keterangan Kesehatan bebas covid-19 dari daerah yang bersangkutan.
"Jadi siapapun yang masuk ke Kabupaten Aceh Singkil harus punya surat keterangan bebas Covid," ujar Erwin.
Sementara, Erwin mengakui untuk ketersediaan rapid test di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil saat ini sudah kosong.
Tapi, stok rapid test masih ada tersedia dimasing-masing Puskesmas yang dibagikan Dinas Kesehatan Aceh Singkil.
"Setiap Puskesmas mendapat 25 rapid test, kecuali Puskesmas Gunung Meriah yang mendapat 50 rapid test", tandasnya.
Penulis : Erwan