16 Jun 2021 | Dilihat: 584 Kali

Membandel, Tiga Kafe di Kota Idi Disegel Tim Satgas Covid-19

noeh21
Salah satu Kafe di Kota Idi Disegel oleh Petugas Tim Covid-19 Kabupaten Aceh Timur. (Indojayanews/Mhd Fahmi Zuhur)
      
IJN - Aceh Timur | Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan WH mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan tiga Kafe di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur. Penyegelan itu lantaran melanggar jam operasional. Selasa 15 Juni 2021 malam.

Ketiga Kafe yang disegel itu yakni, Benua Kupi, Dubai, serta Kafe Titik Seru yang ada di kawasan Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk. Ketiganya berada disisi kiri dan kanan jalan di lintasan jalan nasional Medan - Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM atau yang akrab disapa Ampon mengatakan, penyegelan terhadap tiga warung kopi atau Kafe tersebut dilakukan karena dianggap tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melanggar instruksi Gubernur, terkait dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang telah ditetapkan.

"Untuk malam ini kita ada melakukan penyegelan terhadap tiga Kafe yaitu Dubai, Benua dan Titik Seru karena jauh-jauh hari kami dari tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengingatkan kepada pelaku usaha, bahkan di Aceh Timur kami terlambat menyikapi karena apa, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha agar menerima instruksi Gubernur dan Bupati baru kita sikapi," kata Ampon.

Lebih lanjut Ampon mengatakan, sangat disayangkan terhadap sejumlah pelaku usaha itu mengabaikan instruksi Gubernur sehingga pihaknya terpaksa menyegel Kafe tersebut.

"Maka sangat kita sayangkan malam hari ini ada pengusaha yang tidak mentaati, ini yang sangat kita sayangkan. Namun kami dari tim Gugus Tugas terpaksa kami ambil tindakan sebagai peringatan yang pertama," tegas Ampon.


Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas