15 Okt 2019 | Dilihat: 622 Kali

Minta Pendapat Terkait Oknum PNS Mantan Napi, Walikota Subulussalam Surati Kepala BKN Aceh

noeh21
Sekda Subulussala, Ir. Taufit Hidayat, MM. Foto Net
      
IJN - Subulussalam | Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang menyurati Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh perihal mohon penjelasan status oknum Pegawai Negeri Sipil yang pernah tersandung hukum tindak pidana korupsi pengadaan pupuk yang diputus oleh Pengadilan pada tahun 2012 lalu.

Surat Walikota dengan nomor 800/419/2019 tertanggal 24 September 2019 tersebut diperoleh dari Kepala Bagian Hukum Setdako setempat. Selain ke BKN Aceh, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Aceh untuk meminta tanggapan, pendapat dan penjelasan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Seperti diketahui, oknum PNS berinisial Zz terlibat kasus pengadaan pupuk NPK untuk Padi Unggul, Padi Gogo dan Jagung di Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dengan pagu anggaran proyek Rp 2,8 Miliar pada tahun anggaran 2009 silam. Zz di vonis 1,6 tahun penjara pada tahun 2012 lalu. Pada saat itu, Zz sempat menempuh upaya banding namun kandas dan menguatkan putusan PN sebelumnya. Tak sampai di situ saja, Zz juga kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  dan lagi-lagi MA menguatkan putusan sebelumnya pada tahun 2014.

"Bahwa putusan pengadilan negeri Singkil nomor 76/Pid.B/2011/PN.Singkil tanggal 5 April 2012 yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta, " isi surat Walikota di poin ke satu.

Selanjutnya, di poin terakhir, " sehubungan dengan hal diatas, kami mohon tanggapan/pendapat/penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh terkait dengan harus diberhentikannya seorang ASN apabila terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil pasal 250, pasal 251 dan pasal 252 " isi poin 4 dalam surat tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Ir. Taufit Hidayat, MM diruang kerjanya kemarin membenarkan surat tersebut. Menurut Taufit, surat tersebut telah dikirim oleh Bagian Hukum Setdako Subulussalam ke Banda Aceh namun hingga saat ini belum ada laporan dari Bagian Hukum terkait balasan surat dari BKN Regional XIII dan Biro Hukum Setda Aceh " sudah kita Surati pihak BKN dan Biro Hukum Setda Aceh untuk meminta pendapat terkait Zz. Tapi saya belum dapat laporan dari Kabag Hukum apakah surat tersebut sudah dibalas atau belum," ungkap Taufit.

Penulis : AB