IJN - Banda Aceh | Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh mendesak Pemerintah Aceh segera mengumumkan paket kebijakan relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk penanganan covid-19. Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh Syakya Meirizal, kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Kamis 9 April 2020.
Menurut Syakya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Sebelumnya Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Begitu juga dengan Menteri Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19," ungkap Syakya.
Atas dasar Inpres dan Permen tersebut, maka sudah sepatutnya Pemerintah Aceh agar segera mengumumkan paket kebijakan realokasi dan refocussing anggaran dalam APBA 2020 untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 kepada publik.
Apalagi, beberapa hari lalu Mendagri juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Instruksi tersebut secara khusus memerintahkan Pemda agar bisa menyelesaikan proses realokasi APBD dalam waktu 7 hari.
"Karena itu kita mendorong Pemerintah Aceh segera mengumumkan paket kebijakan anggaran apa saja yang telah diputuskan kepada masyarakat. Berapa besaran anggaran total untuk penanggulangan Covid-19 di Aceh, anggaran untuk penyediaan APD, Alkes dan insentif tenaga medis untuk penanganan Covid 19," kata Syakya.
"Begitu juga dengan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa Sembako dan BLT. Tak kalah penting anggaran untuk memproteksi kondisi perekonomian yang ikut terdampak. Selama ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh terkait penanggulangan Covid-19 untuk masyarakat lebih banyak bersifat regulatif, bukan protektif. Karena itu paket paket kebijakan anggaran tersebut harus segera diumumkan kepada publik."
Syakya berpendapat, langkah ini telah lebih dulu dilakukan oleh beberapa provinsi lain, seperti Provinsi Jawa Barat. Pemda Jabar merealokasikan APBD-nya mencapai 16,2 trilyun untuk penanggulangan Covid 19. 3,2 trilyun diantaranya diperuntukkan untuk penyedian Sembako dan BLT bagi masyarakat rentan terdampak.
Para penerima bantuan Sembako tersebut, setiap bulan (selama penanganan covid-19) akan mendapatkan 500.000 per KK. Kebijakan tersebut disambut gembira mereka yang membutuhkan. "Maka sudah sewajarnya agar Pemerintah Aceh juga bisa segera mengumumkannya kepada publik. Kita mendorong agar kebijakan anggaran penanggulangan Covid 19 dari realokasi APBA agar disampaikan secara konkrit kepada masyarakat," harapnya.
Syakya mencontohkan, misal berapa anggaran total dari realokasi dan refocussing APBA untuk penanggulangan Covid. Berapa anggaran untuk program sosialisasi dan mitigasi, insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga medis, baik dokter maupun perawat. Kemudian nominal anggaran untuk pengadaan masker, APD, rapid test dan kebutuhan medis lainnya.
"Begitu juga anggaran untuk biaya karantina ODP, jangan sampai tidak disediakan. Selanjutnya, berapa nilai bantuan Sembako dan BLT per KK dan per bulan yang akan diterima oleh mereka yang membutuhkan. Pun begitu terhadap upaya pengendalian harga Sembako dan proteksi perekonomian sektor UKM, berapa alokasi anggarannya. Ini tentu harus disampaikan secara terang benderang," desak Syakya.
Jika telah diumumkan kepada publik, lanjutnya, MPO Aceh meyakini hal tersebut akan membuat masyarakat merasa lebih tenang dalam menghadapi ancaman wabah Covid019. Setidaknya mereka merasa bahwa Pemerintah telah hadir ditengah berbagai kesulitan yang mereka hadapi.
"Ini akan meningkatkan kepercayaan dan optimisme publik kepada Pemerintah Aceh dalam upaya penanggulangan Covid-19. Jadi, saat ini pengumuman paket kebijakan anggaran tersebut lah yang sangat dinanti-nantikan oleh publik. Jadi tak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk menunda-nundanya lagi," imbuhnya.
MPO Aceh juga mendorong agar Pemerintah Aceh benar-benar serius menyediakan anggaran yang maksimal dalam realokasi dan refocussing APBA, untuk pencegahan dan penanggulangan wabah corona. Kalau mencontoh Jawa Barat, mereka merealokasi lebih dari sepertiga APBD-nya, maka, paling tidak Aceh harus menyediakan setidaknya 5 trilyun sampai 6 trilyun APBA untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
"Walaupun kita berharap kasus Covid-19 di Aceh segera selesai, namun bagaimanapun Pemerintah Aceh harus menyiapkan diri sejak dini dengan skema menghadapi kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi," tutupnya.