11 Mar 2025 | Dilihat: 227 Kali

Pansus DPRK Nagan Raya Mulai Bahas Qanun RPJP

noeh21
Ketua Pansus DPRK Nagan Raya, Zulkarnain (Tengah) mulai membahas Rancangan Qanun RPJP diruang rapat Paripurna DPRK. Foto. Indojayanews
      
IJN - Suka Makmue | Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mulai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) diruang rapat Paripurna DPRK, Senin 10 Maret 2025.
 
Diketahui, pembahasan Qanun RPJP sebagai langkah awal pembahasan dengan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta menyepakati mekanisme pembahasan.
 
"Qanun RPJP sangat urgent untuk di bentuk sebagai pedoman pembangunan untuk 20 tahun kedepan,"kata Zulkarnain, Ketua Pansus DPRK Nagan Raya kepada IndoJayaNews.

Lihat Juga : Bangun Pabrik Rokok di Aceh Utara, Mualem Harap Dapat Serap Banyak Tenaga Kerja
 
Apalagi, lanjut Zulkarnain, Pemkab Nagan Raya dibawah kepemimpinan TR. Keumangan dan Raja Sayang akan membentuk Qanun RPJM untuk pedoman pembangunan lima tahun kedepan.
 
"Qanun RPJM harus mempedomani Qanun RPJP. Artinya, Qanun RPJP harus selesai lebih awal, agar materinya menjadi rujukan dalam pembentukan qanun RPJM," jelasnya.
 
Disamping itu, tambah Zulkarnain, dalam proses pembentukan Qanun RPJP wajib merujuk RPJP nasional, dan Qanun RTRW, agar pembangunan daerah dapat berjalan bersinergi dengan pusat, serta sesuai dengan tata ruang daerah.

Lihat juga : Pemkab Nagan Raya Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025-2029 dan RKPK 2026
 
Dirinya juga mengingatkan Bappeda Nagan Raya agar materi RPJP harus dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat dan daerah secara komprehensif, serta mampu menganalisis kebutuhan-kebutuhan pembangunan di segala sektor untuk 20 tahun kedepan.
 
"Mengingat Qanun RPJP sangat luas dan mengakomodir segala sektor pembangunan, maka kami meminta semua Kepala OPD berperan aktif dan meningkatkan koordinasi yang baik, serta mensuplai data yang lengkap dan akurat, sesuai dengan kepentingan OPD,"demikian kata Zulkarnain. 

Lihat juga : Duta Besar Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Investasi di Sabang
 
Sementara itu, Kepala Bappeda Nagan Raya Rahmatullah, S.STp., M.Si menyampaikan bahwa Qanun RPJP memuat arah dan kebijakan pembangunan 20 tahun kedepan. 
 
Dirinya juga mengaku telah menyiapkan dokumen berupa naskah akademik dan Draf RPJP. Sementara itu, dokumen pendukung lainnya akan diserahkan kepada Tim Pansus dalam 3 hari kedepan. 
 
"Kita berharap semua OPD untuk pro aktif mendukung proses pembentukan Qanun ini," ucap Rahmatullah.

Lihat juga : Bupati Nagan Raya Lepas Kontingen Musabaqah Tunas Ramadan ke Aceh Barat
 
Ia juga membeberkan bahwa sebelum dirumuskan draf Qanun RPJP, dirinya telah menggelar 4 kali FGD untuk menerima masukan-masukan dari para SKPK.

Sebelumnya, dalam rapat pansus tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr. Said Rahmat, SH.,MH.
 
Ia turut mengoreksi data yang tidak lengkap dalam draf Qanun tersebut. Beberapa data penting terkait dengan keadaan Nagan Raya tidak memuat kondisi di tahun 2023 dan 2024.
 
Hal itu juga langsung direspon positif oleh Kepala Bappeda Nagan Raya dan berjanji akan segera dikoreksi.

Lihat juga : Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Masih Diperiksa Divpropam Polri
 
Selain itu, koreksi dan masukan juga disampaikan oleh Anggota Pansus yang hadir, yakni Junid Arianto, Bustamam, SE, H.T. Zulkarnaini, Sigit Winarno, Ali Sadikin, Iradani, Sarimin dan Riki Yulianda. Bahkan, semua masukan tersebut telah diterima dan dicatat untuk ditindaklanjuti.
 
Rapat juga dihadiri oleh dihadiri Asisten I Zulfika, SH, Asisten II Amran Yunus SE.,M.Si, Kepala Dinas PUPR Ir. Tamarlan, ST.,MT, Kadis Pertanian dan Peternakan Safridal, S.Pt, Kadis Perkebunan Bustami, S.Pd, Kadis Pendidikan Zulkifli, S.Pd, Kabag Hukum dan sejumlah Kepala SKPK serta jajaran lainnya.





Penulis : Hendria Irawan