16 Ags 2019 | Dilihat: 396 Kali
Paripurna HUT RI Ke-74 di Asing Hanya Dihadiri 11 Anggota Dewan
Para anggota DPRK dan SKPK Aceh Singkil saat menghadiri rapat paripurna Istimewa mendengarkan pidato kenegaraan presiden Republik Indonesia, H.Joko Widodo, peringatan HUT RI ke 74, digedung Dewan setempat.
IJN - Aceh Singkil | Dalam sidang paripurna Istimewa peringatan HUT Republik Indonesia ke-74, yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Jum'at 16 Agustis 2019, dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), hanya dihadiri 11 orang dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil.
Pemandangan itu terlihat dengan banyaknya kursi anggota dewan yang kosong, saat pelaksanaan paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI yang digelar, di Gedung DPRK Aceh Singkil.
Rapat paripurna istimewa tanpa dihadiri Ketua DPRK Aceh Singkil, Mulyadi, dipimpin Wakil Ketua Dewan, Juliadi, dengan dihadiri unsur Forkopimda, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Wakil Bupati Sazali, Kapolres, AKBP Andrianto Argamuda S.I.K, Kajari, Amrizal Tahar, Dandim 0109/Asing Letkol Inf Syaifudin, S.Ag, Ketua PN H.Hamzah Sulaiman SH, Ketua MPU Adlimsyah, Ketua Mahkamah Syariah Fauziati S.Ag M.Ag, Sekda Drs.Azmi, Sekwan H.Suwan, dan 9 anggota Dewan serta para SKPK jajaran Pemkab Setempat.
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Juliadi sekaligus yang memimpin sidang mengatakan, ketidak hadir nya 14 anggota dewan lainnya dalam rapat paripurna Istimewa mendengarkan pidato kenegaraan presiden Republik Indonesia tersebut, semua atas kesadaran masing-masing.
"Karena inikan perayaan HUT kita, jadi kalau disadari para pahlawan sudah bersusah payah meraih kemerdekaan.
Kemungkinan besar bisa jadi ketidak hadiran para wakil rakyat tersebut, karena sudah memasuki masa berakhirnya jabatan anggota DPRK Aceh Singkil periode 2014-2019 hanya tinggal hitungan hari," ujar Juliadi.
Jadi karena tidak terpilih lagi, makanya tidak hadir. "Namun saya meski tidak terpilih lagi tetap aktif melaksanakan tugas sebagai Wakil Rakyat hingga habis masa jabatan," tandasnya.
Penulis : Erwan