IJN - Tapaktuan | Sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pemberantasan segala bentuk tindak korupsi atau dalam hal ini gratifikasi, Rutan Tapaktuan melakukan pemasangan banner sebagai kampanye tolak gratifikasi. Senin, 04 Desember 2023.
Benner tersebut dipampang di pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (yankomas) sebagaimana lokasi tersebut merupakan sentral pelayanan masyarakat di Rutan Tapaktuan sehingga merupakan lokasi yang strategis dalam menyampaikan info tersebut kepada masyarakat.
Adapun menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan bahwa "Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Dalam hal ini dijelaskan bahwa pemberian tersebut tidak dikategorikan gratifikasi selama pemberian tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melalui kampanye ini saya mengajak seluruh pegawai untuk menolak gratifikasi, dan mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberantas gratifikasi dengan cara melaporkannya pada kontak yang telah disediakan, demi mewujudkan pelayanan Rutan Tapaktuan yang bersih dan prima" Pungkas Ramli.
Penulis: Redaksi
Editor: Afrizal