IJN - Aceh Singkil | Eksekusi hukum cambuk terhadap 4 orang pelaku melanggar Pasal 20 dan 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Kabupaten Aceh Singkil kembali dilakukan, Kamis 31 Januari 2019, di lapangan alun-alun, Singkil.
Dalam eksekusi tersebut, salah seorang Wanita Asal Sumatra Utara, pelaku Ikhtilath, Reni Puspita Sari (33), warga Tunas Harapan, Gunung Meriah, bersama pasangan non muhrimnya, Sariman (45), warga Tunas Harapan, Gunung Meriah, di Uqubat Ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 30 kali.
Selanjutnya 2 orang lainnya yang melakukan perbuatan maisir pelanggaran syariat islam yakni, Sauler Manik (59) warga Kuta Karangan, Simpang Kanan, dicambuk 30 kali potong masa tahanan 2 kali dan Romson Manik, Warga Suka Makmur, Gunung Meriah dieksekusi cambuk sebanyak 32 kali sudah dipotong masa tahanan didepan umum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melalui Kasi Pidum, Lili Suparli, SH, MH, usai pelaksanaan cambuk kepada wartawan mengatakan, eksekusi hukum cambuk yang dilaksanakan kali ini dilakukan terhadap empat orang pelaku pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh.
Masing-masing yang menjalani eksekusi hukum cambuk dilakukan terhadap dua orang terhukum Jarimah Maisir dan dua orang Jarimah Ikhtilath. "Dimana kejadian keduanya di wilayah Kabupaten Aceh Singkil",ucap Lili.
Lanjut Lili, untuk terpidana Ikhtilath menjalani hukuman cambuknya full 30 kali tanpa adanya potongan. Karena dimasa persidangan pasangan wanitanya sedang hamil, dan mereka tidak menjalani masa tahanan. Sehingga eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan pelaku Ikhtilath dilakukan setelah pasangan wanita melahirkan.
Sementara untuk pelaku maisir, karena keduanya sudah menjalani masa tahanan, maka vonis hukuman cambuknya dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani, sebut Kasi Pidum.
Berdasarkan pantauan media IJN saat saat petugas dari Kejari menyebutkan nama terpidana pelanggar syariat Islam, Jarimah Ikhtilath, merupakan seorang wanita warga Tunas Harapan, Gunung Meriah, warga yang menonton terdiri dari anak sekolah, hingga orang dewasa bersorak.
Penulis : Erwan
Editor : Hidayat S