13 Jul 2021 | Dilihat: 649 Kali

Pat Gulipat PT SMI di Ruas Jalan Geumpang-Pameu

noeh21
Jalan Geumpang (Pidie)-Pameu (Aceh Tengah) (Foto: Modus Aceh)
      
IJN - Banda Aceh | Haji Surya tak menyangka pertemuannya dengan Sugi dan Philip akan berakhir buruk. Pengusaha asal Aceh ini selalu mensupport segala keperluan rencana kerja sama antara ia dan kedua mitranya itu selaku orang kepercayaannya dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (PT SMI) Bandung, Jawa Barat.

“Harapan kita, kerja sama ini langgeng dan saling menguntungkan, namun keinginan mereka memiliki proyek ini menjadikan kerjasama tak seindah yang dibahas dalam pertemuan beberapa waktu lalu,” cerita Surya.

Sugi adalah direktur teknik PT SMI, sedangkan Philip adalah direktur utama di perusahaan milik Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Lewat Sugi, Surya mengenal Philip. "Saya memang lebih intens berkomunikasi dengan Pak Sugi ketimbang Pak Philip," kata Surya kepada Media Indojayanews.com di Banda Aceh, Senin 12 Juli 2021.

Sambil menenteng tas berisi dokumen penting, Surya mengungkap ikhwal kerjasama dengan PT SMI untuk memenangkan tender Proyek Jalan Tembus Geumpang Pidie - Pameu seksi lll yang senilai Rp 44,6 miliar, di wilayah tengah Provinsi Aceh. Persiapan-persiapan untuk persyaratan tender pun dipenuhi Surya seperti membuat penawaran dan mengirim dana segar Rp 30 juta ke PT SMI untuk administrasi perusahaan.

Baca Juga : LPLA Laporkan BP2JK Aceh Ke Inspektorat Kementerian PUPR

Tak cuma itu, Surya juga sudah merogoh kocek ratusan juta rupiah untuk keperluan jaminan peralatan kerja sebagai salah satu syarat tender. Tiket pesawat mondar-mandir Bandung-Aceh- Bandung juga disediakan Surya, sepaket dengan akomodasi, konsumsi, dan lainnya.

Apalagi kerjasama itu berakhir tak seperti yang diharapkan. Surya ditinggalkan begitu saja oleh Philip setelah PT SMI ditetapkan sebagai pemenang tender Proyek Jalan Tembus Geumpang-Pameu dengan surat perjanjian kerja (kontrak) nomor: HK.02.03/CTR-Bb1.PJN.III/09/APBN/2021. Alih-alih ketemu, komunikasi saja Surya tak bisa lagi dengan Philip. Bahkan, ketika dijumpai ke Bandung, Philip menghilang bagai ditelan bumi.  “Mereka bawa lari proyek itu,” ungkap Surya.

Baca Juga : LPLA Minta Kementerian PUPR Batalkan Proyek Jalan Geumpang-Pameu Seksi III

Surya menduga ada persekongkolan busuk antara PT SMI dengan oknum pejabat penting di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)-I Wilayah Aceh. 

“Kami duga persekongkolan itu sudah direncanakan matang,” ujarnya Surya.

Tapi, dugaan Surya ini dibantah oleh Elvi Roza, Kepala BPJN-I Aceh. Kepada KBA.ONE, Senin sore, lewat pesan WhatsApp, Roza bilang soal tender bukan urusan dia, silahkan konfirmasi ke BP2JK Aceh.

Baca Juga : LPLA Desak ULP Aceh Segera Lakukan Tender

“Masalah lelang karena bukan ranahnya balai jalan...jadi kami tidak bisa komentar banyak...yang bisa menjawab tentu mereka yang punya kewenangan...balai bp2jk,”  jawab Roza lewat pesan WhatsApp.

BP2JK Aceh adalah akronim dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Aceh. Balai inilah yang “mengeksekusi” proses pelelangan proyek-proyek besar Direktorat Jenderal Bina Marga dan Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum RI, bersumber dana dari APBN.

Sejak BPJN-I dan BP2JK Aceh dibentuk beberapa tahun lalu, sebelumnya tunduk di Medan, Sumatera Utara, dua lembaga ini disinyalir telah dijadikan pusat persekongkolan menggerus uang negara. 

Seperti yang dilansir dari Media AJNN.Net ternyata tenaga ahli PT SMI diduga Catut nama tenaga ahli tanpa Izin orangnya.

Ternyata, PT SMI tidak saja diduga melakukan “wanprestasi” atas kesepakatan pinjam bendera dengan Surya Darma, tapi juga diduga memakai nama seseorang tanpa izin untuk posisi manajer Pelaksana dalam dokumen Surat Perjanjían Kerja (kontrak). 

Informasi itu disampaikan oleh seorang pria bernama Widodo warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam surat yang dikirimkan kepada pihak PPK 3.2 Provinsi Aceh Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III (3) Provinsi Aceh pada tanggal 1 Maret 2021. Dalam surat yang dikirimkan Widodo ke pihak PPK 3.2 menyebutkan bahwa dirinya selama ini tidak pernah menjadi Tenaga Ahli PT SMI. 

Selain itu, Widodo yang merupakan alumni Fakultas Tehnik Universitas Trisakti tersebut mengatakan bahwa pengusulan namanya sebagai Manager Pelaksana dalam dokumen penawaran dan dokumen kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Geumpang - Pameu Seksi III tersebut tanpa konfirmasi dan persetujuan dari dirinya.  

“Setiap berkas yang ada dalam dokumen penawaran PT SMI dan dokumen lainnya yang bertanda tangan atas nama saya adalah palsu, karena saya tidak pernah menandatanganinya," sebut Widodo dalam surat tersebut. 

Kemudian, kata Widodo, Sertifikat keahlian (SKA) atas nama dia yang dilampirkan dalam dokumen penawaran, juga tanpa persetujuan dirinya sebagai pemilik Sertifikat Keahlian (SKA). 

Selain itu Sertifikat Keahlian (SKA) yang dilampirkan adalah Sertifikat Keahlian (SKA) lama yang masih hardcopy, belum dalam bentuk digital.  Untuk itu, dirinya berharap pihak PPK.3.2 Satker PJN 3 Aceh untuk membatalkan kontrak yang telah ditandatangani. Karena menurutnya, PT SMI telah menyampaikan data dan dokumen palsu dalam penyampaian dokumen penawaran dan dokumen kontrak. 

Diduga Gunakan Galiac C Illegal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengungkapkan kalau proyek tersebut sudah menimbulkan persoalan baru terkait diduga menggunakan bahan material dari galian C illegal. 

Direktur Walhi, Muhammad Nur mengungkapkan kalau sebelumnya dalam Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sudah menyebutkan kekhawatiran masyarakat setempat adanya perambahan hutan dan pertambangan illegal. "Akan tetapi kekhawatir tersebut dianggap hal yang biasa oleh Pemerintah Aceh, sehingga menimbul daya rusak yang mengakibatkan longsor dan erosi dalam kawasan tersebut," kata M Nur. 

Selain itu, kata M Nur, kawasan pembangunan jalan Geumpang Pameu merupakan kawasan hutan lindung, seharus perusahaan memiliki izin dalam melakukan galian material kebutuhan pembangunan jalan. 

"Kalau secara aturan hukum Pemerintah Aceh dapat menghentikan kegiatan galian C illegal, apalagi proyek bukaan jalan kawasan Geumpang-Pameu Seksi III menghubungkan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Pidie sepanjang 30 kilometer merupakan proyek ABPN," ungkapnya. 

Kata M Nur, secara peraturan perudang-undangan, aparat penegak hukum sudah dapat melakukan penindakan terhadap pelaku galian C Ilegal untuk kebutuhan pembangunan jalan Geumpang Pameu. 

"Apalagi kegiatan pengambilan galian C tersebut tidak dilaporkan kepada aparatur ditingkat kecamatan, sedangkan dalam dokumen Amdal menyebutkan camat juga bagian dari institusi pengelolaan lingkungan hidup terhadap pembangunan jalan tersebut," jelasnya. (RH)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas