IJN - Jakarta | Keputusan Dewan Pendiri Media Online Indonesia (MOI) beberapa waktu lalu, soal pencopotan jabatan Ketua Umum Rudi Sembiring dan pembekuan MOI akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) pekan depan.
"Kami akan laporkan ke Kemkumham melalui notaris Senin besok. Selain itu, meski MOI Pusat tidak terdaftar di Kemendagri, kami akan tetap memberitahukan ke Kesbangpol,"kata Binsar Siagian, Jubir dewan pendiri. Sabtu 12 Desember 2020.
Binsar juga merupakan alumni Lemhannas dan pegiat serikat buruh ini menyebut, pemberitahuan kepada kedua instansi tersebut penting, untuk mengantisipasi pelanggaran Rudi cs jika terus membandel terhadap keputusan dewan pendiri.
Baca Juga : Akibat Bandel, Dewan Pendiri MOI Copot Rudi Sembiring dan DPP MOI
"Jika mereka keberatan terhadap keputusan yang sudah diumumkan, silahkan gugat. Dan kami sudah menunjuk AF Abraham Amos. SH sebagai kuasa hukum dewan pendiri,"tantang Binsar juga ketua DPP IPJI.
Seperti diberitakan, dalam siaran pers dewan pendiri pada Jum'at kemarin telah menyatakan DPP MOI Demisioner.
"Jadi DPP MOI mulai hari ini dinyatakan demisioner. Selain Rudi, dewan pendiri juga mencopot Jusuf Rizal, Chandra Maggih dan Sinuraya yang jelas-jelas tidak tercantum di akta dan Ahu Kemkumham,"jelas Amos selaku Kuasa Hukum Dewan Pendiri.
Baca Juga : Hendria Irawan Resmi Mundur Dari Dewan Pendiri dan Sekretaris DPW MOI Aceh
Hal sama juga disampaikan Ferry Rusdiono selaku anggota Dewan Pendiri menegaskan bahwa Keputusan ini harus di patuhi oleh seluruh pengurus MOI di Indonesia.
"Hari ini Jumat tanggal 11 Desember 2020, kami Dewan Pendiri MOI membuat keputusan tetap dan mengikat dan harus dilaksanakan seluruh jajaran dari DPP, DPW, DPC MOI seluruh Indonesia wajib melaksanakan,"demikian tutup Ferry. (Red)