IJN - Aceh Singkil | Sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan melakukan penerapan tranksaksi pembayaran non tunai.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan, kepada media INDOJAYANEWS.COM dalam kegiatan sosialisasi strategi implementasi transaksi non tunai, di Aula Bapeda setempat.
Acara itu dilaksanakan pada Jumat pagi, 4 Oktober 2019. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil Drs Azmi, diikuti para Kepala SKPD, bendahara jajaran Pemkab dan pihak PT. Bank Aceh setempat.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan menyebut, penerapan transaksi non tunai tersebut akan segera diwujudkan.
"Penerapan transaksi non tunai itu untuk menghindari penyalahgunaan keuangan dalam penggelolaan keuangan pada masing-masing SKPK. Ini juga untuk mendukung tersusunnya Peraturan Bupati Aceh Singkil terkait implementasi transaksi non tunai," jelasnya.
Diharapkan, implementasi non tunai tersebut dapat memberikan landasan hukum dan koordinasi dengan stackholder dalam meningkatkan akuntabilitas penggelolaan keuangan daerah Aceh Singkil.
Penulis : Erwan