"Hal tersebut agar pegawai P3K yang lolos nantinya sudah siap pakai dan mampu bekerja secara profesional di bidangnya," kata Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, SE., M.Si, saat ditemui INDOJAYANEWS.COM, diruang kerjanya, Kamis 1 Juli 2021.
​​​​​​Sehingga dalam salah satu persyaratan bagi peserta yang mendaftar sebagai P3K Non Guru ataupun guru dilingkungan Pemkab Aceh Singkil, wajib memiliki surat keterangan pengalaman kerja di bidangnya yang ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai tempat kerjanya, dan sertifikat pendidik bagi guru.
"Sedangkan untuk jadwal pendaftaran penerimaan Pegawai P3K dan CPNS lingkungan Pemkab Aceh Singkil, dilaksanakan secara serentak mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021," jelasnya.
Lanjutnya, untuk jumlah PPPK yang dibuka dan dibutuhkan dilingkungan Pemkab Aceh Singkil kali ini sebanyak 649 orang dengan formasi tenaga pendidik/guru 509 orang dan non guru/tenaga kesehatan 140 orang.
Diketahui, adapun formasi tenaga pendidik P3K yang dibutuhkan terdiri dari guru Agama Islam, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan Konseling, IPA, Matematika, Penjasorkes, PPKN, Paramarta dan Kewirausahaan, Seni Budaya, TIK, dan Guru Kelas.
Selanjutnya, untuk Non Guru/Tenaga Kesehatan P3K yang dibutuhkan terdiri dari, Dokter, Penyuluh Kesehatan, Perawat, Asisten Apoteker, Bidan, Nutrisionis, Perekam Medis, Pranata Laboratorium, Sanitarian, Teknisi Elektromedis, dan Terapis Gigi dan Mulut.
Sedangkan untuk CPNS dilingkungan Pemkab Aceh Singkil tahun 2021 ini mengalokasikan sebanyak 48 orang formasi terdiri dari:
Dokter, Dokter Gigi, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat, Asisten Apoteker, Bidan, Nutrisionis, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Radiografer, Sanitarian, Teknisi Elektromedis, Terapis Gigi dan Mulut, Arsiparis, Auditor, Analis Bahasa Dan Sastra, Analis Bimbingan Usaha, Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat, Analis Ketahanan Keluarga.
Analis Konservasi dan Rehabilitasi Wilayah Pesisir, Analis Perlindungan Perempuan, Pemula - Penguji Kenderaan Bermotor, Penggelola Barang Milik Negara, Penggelola Dokumen Perizinan, Penggelola Sarana Pembibitan dan Penghijauan.
Penggelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Penyuluh Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna, Penyusunan Laporan Keuangan, Penyusunan Program Anggaran dan Pelaporan, Penyusun Rencana Pengawasan, Terampil Arsiparis, Verifikator Anggaran, Analis Gizi, Penggelola Obat dan Alat-alat Kesehatan, serta Penggelola Sarana Kesehatan.
"Kualifikasi pendidikan bagi pelamar minimal strata I (S1) dan Diploma III (DIII)," sebutnya
Persyaratan lainnya untuk CPNS berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar. Sedangkan untuk pelamar P3K Guru, minimal berusia 20 tahun, maksimal 59 tahun. P3K Non Guru, minimal berusia 20 tahun, dan maksimal 57 tahun, wajib memiliki pengalaman kerja.
"Para pelamar wajib memiliki KTP Aceh Singkil, dan yang lolos siap ditempatkan di seluruh SKPK wilayah daerah setempat, serta tidak meminta pindah selama 20 tahun," ujarnya.
"Informasi pendaftaran penerimaan CPNS, PPPK Pemkab Aceh Singkil tahun 2021 ini sudah di sampaikan diberbagai media dan wabsite resmi BKPSDM setempat
http://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id/halaman/info-cpns-dan-pppk ,"pungkasnya.